Saat terjadi kesalahan melangkah di jalan yang penuh deru dan debu, maka muka akan belepotan oleh debu dan kotoran itu. Maka saran yang tepat adalah cuci muka.
Namun, cerita ini bukanlah soal salah melangkah. Tapi, ini soal trik dalam rangka membangun citra.
Bagi-anak2 bangsa yang ingin mendapatkan pelajaran membangun citra, mungkin ini dapat menjadi inspirasi. Tetapi, jika seluruh anak bangsa suka membangun citra lewat sikap dan perilaku mencla-mencle, berbicara lembut tetapi lain dimulut dan lain dihati, maka negara ini mungkin akan terbangun
menjadi negeri seolah-olah.
Pengamat politik pemerintahan
Universitas Padjajaran, Idil Akbar,dalam Kompas. Com menilai, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono sedang memainkan trik politik dengan mengeluarkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang tentang pemilihan kepala daerah
(perppu pilkada). Menurut Idil, SBY mengeluarkan perppu itu untuk
memperbaiki citra di ujung masa pemerintahannya.
"SBY mencoba memainkan situasi, trik politik," kata Idil dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).
Akan menjadi jelas terlihat jika , pernyataannya itu memperhatikan sejumlah keanehan dari sikap yang diambil Partai Demokrat saat memutuskan walk out di sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada. Jika semangatnya mendukung pilkada langsung, maka seharusnya Demokrat berjuang optimal di parlemen dan tidak memilih walk out.
Sikap walk out yang diambil Fraksi Demokrat di DPR kemungkinan besar diketahui oleh SBY. bahkan, dapat diduga sikap itu diambil atas instruksi langsung SBY melalui pimpinan Fraksi Demokrat di DPR?
Pada situasi ini, SBY mencoba mengeluarkan perppu yang menjadi bagian dari trik politik tadi.
Jadi akan terjadi pengalihan situasi itu, supaya yang dikecam adalah DPR jika nanti menolak. Sehingga, apa pun hasilnya, menguntungkan buat SBY, tapi mudah2an ada deal dengan Koalisi Merah Putih.
Pada Kamis (2/10/2014) malam, Presiden SBY menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang telah disetujui DPR dan dimuat dalam UU Pilkada. Dua perppu yang dikeluarkan Presiden adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
"SBY mencoba memainkan situasi, trik politik," kata Idil dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).
Akan menjadi jelas terlihat jika , pernyataannya itu memperhatikan sejumlah keanehan dari sikap yang diambil Partai Demokrat saat memutuskan walk out di sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada. Jika semangatnya mendukung pilkada langsung, maka seharusnya Demokrat berjuang optimal di parlemen dan tidak memilih walk out.
Sikap walk out yang diambil Fraksi Demokrat di DPR kemungkinan besar diketahui oleh SBY. bahkan, dapat diduga sikap itu diambil atas instruksi langsung SBY melalui pimpinan Fraksi Demokrat di DPR?
Pada situasi ini, SBY mencoba mengeluarkan perppu yang menjadi bagian dari trik politik tadi.
Keuntungan
SBY dari perppu pilkada yang dikeluarkan, adalah dimana fokus
perdebatan mengenai pilkada melalui DPRD beralih ke DPR. Sehingga,
publik akan mengecam keras DPR jika perppu tersebut dipersulit, apalagi
ditolak.
Jadi akan terjadi pengalihan situasi itu, supaya yang dikecam adalah DPR jika nanti menolak. Sehingga, apa pun hasilnya, menguntungkan buat SBY, tapi mudah2an ada deal dengan Koalisi Merah Putih.
Pada Kamis (2/10/2014) malam, Presiden SBY menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang telah disetujui DPR dan dimuat dalam UU Pilkada. Dua perppu yang dikeluarkan Presiden adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
Presiden mengatakan, sebagai konsekuensi dan untuk
menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No 2/2014
tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD
untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2014
tentang Pemda.
Nah, persoalan sekarang adalah mungkinkah 2 perppu ini akan dapat sah menjadi Undang-Undang? Jawabannya terpulang kepada proporsi anggota DPR yang kelak akan bersidang sebagai penentu. Jika kelompok yang setuju Pilkada langsung mendominasi suara, kemningkinan itu akan menjadi kenyataan. Jika sebaliknya, maka Perppu ini hanyalah akal2an SBY. Perppu adalah benar2 merupakan trik pencitraan SBY dan akan bertambah deretan sikap mencla-mencle SBY dalam membangun citra. Jika rakyat kurang cerdas dalam menilai, maka hujatan akan beralih dari muka SBY ke muka anggota Dewan Perwakilan rakyat. Barangkali ini akan menjadi maha karya SBY yang terakhir dalam masa Kepresidenannya selama 10 tahun!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar