Koalsi Prabowo Subianto yang dikenal dengan Koalisi Merah Putih (KMP), telah berhasil meraih kemenangan demi kemenangan dalam parlemen.
KMP telah berhasil merubah tatacara pemilihan kepemimpinan di parelemen melalui perubahan UU MPR,DPR dan DPD (MD3). Ini sebagai awal pergerakan untuk kemenangan demi kemenangan selanjutnya. Kemudian, KMP juga memenangkan voting perubahan UU Pemerintahan Daerah, dari pemilihan langsung, menjadi pemilihan tak langsung oleh anggota DPRD. Dalam pemilihan pimpinan DPR, KMP berhasil memenangkan paketnya, dimana Setya Novanto dari Partai Golkar menduduki jabatan Ketua DPR. Dalam Pemilihan kepemimpinan MPR-pun KMP juga masih unggul dalam penentuan Ketua MPR, yang berhasil menempatkan Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019) dari PAN , dalam pemilihan yang sangat alot dan melelahkan.
Dikatakan alot karena sidang yang terlebih dahulu melaui lobi-lobi yang panjang, serta berbagai intrik-intrik politik yang sangat menarik. Menjadi melelahkan, karena berlangsung mulai dari siang hari sampai esok hari subuh.
Keberhasilan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dalam hal ini adalah hanya berhasil melakukan beberapa lobying, dimana DPD dapat ditarik sebagai perekat dan penyeimbang kedua kubu. Yang juga sangat diharapkan rakyat adalah KIH akan dapat untuk menarik dukungan partai-partai untuk bergabung pada Koalisi Indonesia Hebat. Tetapi, yang berhasil ditarik dari KMP adalah PPP. Meskipun demikian, dukungan PPP di KIH belum berhasil membuat KIH memenangkan pemilihan Ketua MPR. Mungkin ini bisa dikatakan awal dari keberhasilan KIH, karena selanjutnya tentu akan diteruskan upaya-upaya untuk menarik sebanyak-banyaknya partai untuk ikut dalam koalisi, demi menghindari tirani politik didalam parlemen.
Keberhasilan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dalam hal ini adalah hanya berhasil melakukan beberapa lobying, dimana DPD dapat ditarik sebagai perekat dan penyeimbang kedua kubu. Yang juga sangat diharapkan rakyat adalah KIH akan dapat untuk menarik dukungan partai-partai untuk bergabung pada Koalisi Indonesia Hebat. Tetapi, yang berhasil ditarik dari KMP adalah PPP. Meskipun demikian, dukungan PPP di KIH belum berhasil membuat KIH memenangkan pemilihan Ketua MPR. Mungkin ini bisa dikatakan awal dari keberhasilan KIH, karena selanjutnya tentu akan diteruskan upaya-upaya untuk menarik sebanyak-banyaknya partai untuk ikut dalam koalisi, demi menghindari tirani politik didalam parlemen.
Sedikit keprihatinan adalah selepas pemilihan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Indeks
Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia melemah pada pembukaan
perdagangan Rabu, 8 Oktober 2014. Indeks kini berada di kisaran level
4.950, lebih rendah dari sehari sebelumnya yang berada di level 5.000.
Pada
pembukaan perdagangan, IHSG langsung melorot dari 5.032,84 (level
penutupan sehari sebelumnya) menjadi 4.992,42. Indeks bahkan sempat
menyentuh level terendah 4971,74 pada sesi pertama. Pada pukul 10.00
WIB, indeks berada di level 4.974,92 atau turun 57,8 poin (1,51 persen).
Indeks
merosot meski sebagian analis memperkirakan sentimen politik mulai
mereda setelah pemilihan pimpinan MPR usai pada Rabu pagi. Analis Woori
Korindo Securities Indonesia (WKSI), Reza Priyambada, mengatakan
sentimen politik berkurang karena pemilihan Ketua MPR relatif lebih
tertib ketimbang voting pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa
hari sebelumnya.
Tetapi, ternyata data menunjukkan dana investasi asing sebesar Rp8,7 triliun dari bursa
saham dalam tiga minggu terakhir menunjukan angka yang mengkhawatirkan, karena sejak tanggal 10 September, investor asing
tercatat terus secara bergelombang melego saham-saham perusahaan
konstruksi BUMN. Ini barangkali sinyal dimana investor asing mulai mewaspadai politik balas dendam KMP bisa berakibat runyam pemerintahan Jokowi-JK dikemudian hari.
Investor asing tercatat melakukan aksi jual dengan volume jual
terbanyak di saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dengan volume sebanyak
54,789 juta saham, disusul PT PP Tbk (PTPP), PT Adhi Karya Tbk (ADHI),
dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) masing-masing sebanyak 27,79 juta saham,
23,64 juta saham, dan 8,85 juta saham. Lebih-lebih adanya sinyalemen adik Prbowo yang bernama Asyim Joyohadikusumo yang menyatakan bahwa KMP akan terus melakukan berbagai upaya, sampai pemerintahan Jokowi kesulitan untuk melaksanakan program-programnya, dengan penjegalan demi penjegalan yg akan dilakukan.
Keadaan ini mungkin dapat diartikan bahwa, berbagai rencana dan realisasinya dari KMP, mungkin hanya akan memberi kepuasan kepada si pemilik koalisi dan anggota2nya, sebaliknya bagi kalangan dunia usaha dan lebih2 rakyat Indonesia, akan menerima dampak negatif dari berbagai intrik politik KMP.
Rencana Gila Hasyim Joyo Hadikusomo yang merupakan Adik Prabowo Subianto yang sempat dilansir berbagai media yaitu pernyataan Hasyim yang mengatakan "Kami akan Pakai Power untuk Hambat Jokowi". Hashim Nilai Jokowi Berkhianat. Hashim Sebut Ada Harga yang Harus Dibayar Jokowi atas Pencapresannya. Dari pernyataan ini semakin nyata kalau Koalisi Prabowo itu, akan terus melakukan balas dendam atas kekalahannya di Pilpres. meskipun akibat dari ulah balas dendam yg sangat bernafsu itu adalah sangat berdampak negatif terhadap upaya kesejahteraan rakyat.
Keadaan ini mungkin dapat diartikan bahwa, berbagai rencana dan realisasinya dari KMP, mungkin hanya akan memberi kepuasan kepada si pemilik koalisi dan anggota2nya, sebaliknya bagi kalangan dunia usaha dan lebih2 rakyat Indonesia, akan menerima dampak negatif dari berbagai intrik politik KMP.
Rencana Gila Hasyim Joyo Hadikusomo yang merupakan Adik Prabowo Subianto yang sempat dilansir berbagai media yaitu pernyataan Hasyim yang mengatakan "Kami akan Pakai Power untuk Hambat Jokowi". Hashim Nilai Jokowi Berkhianat. Hashim Sebut Ada Harga yang Harus Dibayar Jokowi atas Pencapresannya. Dari pernyataan ini semakin nyata kalau Koalisi Prabowo itu, akan terus melakukan balas dendam atas kekalahannya di Pilpres. meskipun akibat dari ulah balas dendam yg sangat bernafsu itu adalah sangat berdampak negatif terhadap upaya kesejahteraan rakyat.
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) kalah telak 5-0 dengan Kubu
Prabowo di parlemen, namun demikian tak nampak kubu Jokowi marah2 dan berteriak
curang-curang-curang, meski nuansa curangnya minta ampun. Jika memang kalah, KIH masih kelihatan jantan akui kalah, tak terlihat marah2 dan ngemis2.
Legowo! Dicurangi, silahkan! Sebenarnya masih banyak kekuatan Jokowi. Prabowo memang ga main2 pingin jadi presiden. Sempat dari suara koalisinya Allah saja tidak mengizinkan (maka Allah dg caranya sendiri akan dipaksa). Berbeda dengan koalisi Jokowi yang hanya yakin apa yang diperoleh atas ridho allah, sehingga mau ngeyel kayak apa juga... mau kudeta segala,... jika ridho dari Allah tak ada, apapun yang kita mau itu tidak akan jadi. Jadi sangat yakin bahwa tak akan mungkin manusia mampu untuk memaksakan kehendaknya kepada Allah?
Bagaimana dengan agenda Veto 100-an Posisi Strategis?
Legowo! Dicurangi, silahkan! Sebenarnya masih banyak kekuatan Jokowi. Prabowo memang ga main2 pingin jadi presiden. Sempat dari suara koalisinya Allah saja tidak mengizinkan (maka Allah dg caranya sendiri akan dipaksa). Berbeda dengan koalisi Jokowi yang hanya yakin apa yang diperoleh atas ridho allah, sehingga mau ngeyel kayak apa juga... mau kudeta segala,... jika ridho dari Allah tak ada, apapun yang kita mau itu tidak akan jadi. Jadi sangat yakin bahwa tak akan mungkin manusia mampu untuk memaksakan kehendaknya kepada Allah?
Bagaimana dengan agenda Veto 100-an Posisi Strategis?
Hashim berkoar lagi, koalisinya memenangkan pemimpin DPR dan MPR,
memiliki kewenangan untuk mengadakan investigasi kegiatan Jokowi dan
para pembantunya. Koalisinya juga akan memiliki kekuatan untuk melakukan
veto pada lebih dari 100 jabatan institusi publik, termasuk Kapolri,
Panglima TNI, anggota MA dan MK.
"Itu memberikan kami banyak suara siapa saja orang-orang yang akan menjabat," imbuhnya.
Hashim mengatakan, setelah Pilpres, dirinya dan Prabowo merasa kecewa karena dikhianati berbagai banyak orang. Namun, dirinya kini bisa lega. "Saya tidak dalam mood yang baik untuk sementara, begitu juga saudara saya. Kami merasa bahwa kami dicurangi berbagai kekuatan. Tapi, oke, kalau begitu peraturan permainannya. Dan kami menerimanya," jelas dia.
Sekarang, dirinya merasa jauh lebih baik tentang segala hal. "Saya menikmati, karena kami menang," tuturnya. "Dia masih cukup muda untuk melakukan berbagai banyak hal," tutup Hashim merujuk usia Prabowo yang akan beranjak ke-63 tahun pekan depan dan masih cukup kuat bertanding di Pilpres 2019 nanti.
Pengamat Politik Ikrar Nusa Bakti yang sempat menyatakan melalui analisanya kalau KMP tengah menyusun agenda jahat.
"Itu memberikan kami banyak suara siapa saja orang-orang yang akan menjabat," imbuhnya.
Hashim mengatakan, setelah Pilpres, dirinya dan Prabowo merasa kecewa karena dikhianati berbagai banyak orang. Namun, dirinya kini bisa lega. "Saya tidak dalam mood yang baik untuk sementara, begitu juga saudara saya. Kami merasa bahwa kami dicurangi berbagai kekuatan. Tapi, oke, kalau begitu peraturan permainannya. Dan kami menerimanya," jelas dia.
Sekarang, dirinya merasa jauh lebih baik tentang segala hal. "Saya menikmati, karena kami menang," tuturnya. "Dia masih cukup muda untuk melakukan berbagai banyak hal," tutup Hashim merujuk usia Prabowo yang akan beranjak ke-63 tahun pekan depan dan masih cukup kuat bertanding di Pilpres 2019 nanti.
Pengamat Politik Ikrar Nusa Bakti yang sempat menyatakan melalui analisanya kalau KMP tengah menyusun agenda jahat.
Titik Berita - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI), Ikrar Nusa Bakti, menyayangkan rencana Koalisi Merah Putih yang
akan membangun koalisi permanen. Menurut Ikrar, motivasi partai politik
dalam koalisi tersebut jahat karena hanya ingin menjegal pemerintahan
selanjutnya.
Ikrar menjelaskan, Koalisi Merah Putih mulai menunjukkan niat buruknya saat bersatu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hasilnya, UU tersebut disahkan dan posisi Ketua DPR menjadi tak otomatis milik partai pemenang pemilu, dalam hal ini PDI Perjuangan.
"Niatnya memang sudah jelek banget, jahat. Mereka berkoalisi menjegal PDI-P agar tak jadi ketua DPR," kata Ikrar, dimuat media , Senin (14/7/2014).
Setelah itu, kata Ikrar, kini Koalisi Merah Putih berniat menandatangani nota kesepakatan untuk mempermanenkan koalisinya. Jika koalisi permanen itu jadi terbentuk, maka presentasenya di parlemen akan mendominasi.
Mantan politisi Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh, mengatakan jika ingin membuat suatu koalisi yang permanen langkahnya harus direalisasikan dalam bentuk konfederasi partai. Namun Poempida sangat yakin konteks koalisi permanen yang akan dibangun oleh partai pendukung Prabowo-Hatta tak sampai ke arah sana.
Konsistensinya juga dianggap meragukan karena hanya ditujukan untuk mengamankan posisi politik jangka pendek dan mayoritas partai pendukung akan memasuki masa pergantian kepengurusan dalam waktu dekat."Basis koalisi permanen itu sangat temporer dan berpotensi tinggi bubar di tengah jalan," tandasnya (Tribunnews). Rakyat seharusnya turut untuk berdoa agar ini benar-benar terjadi.
Ancaman Hasyim untuk menggunakan segala Power untuk menjegal dan bahkan sangat mungkin ada keinginan pemakzulan Jokowi sangat mencemaskan para pengamat.
Patutkah ini dirisaukan? Konon, Hasyim itu adalah seorang saudagar, yang saya terus terang tidak tahu, apakah beliau masih hapal teks Pancasila? Apakah beliu masih memiliki rasa tanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang kondusif sebagai Bangsa Indonesia?
Menurut para akhli ketatanegaraan, untuk sampai pada putusan Presiden dimakzulkan, jalannya panjang berliku. Tidak seperti makan pisang. Kupas, langsung telan. Pasal 7A dan 7B UUD 1945, seperti jadi kunci pemerintahan presidensial. Hampir tak memungkinkan Presiden dimakzulkan. Kecuali Presiden rada sinting. Ikutan maling uang pengadaan Alquran. Atau memperkosa penjual jamu gendong. Tapi kebanyakan presiden sinting itu bisa menguasai angkatan bersenjata. Jadi tak mudah juga menjatuhkan Presiden sentengah gila. Mungkin, orang agak traumatik mengingat kejadian Presiden Abdurahman Wahid tahun 2001 diberhentikan oleh MPR. Cuman saat itu pasal 7A dan 7B belum ada. Kedua pasal itu ditambah (amandemen) setelah Gus Dur tumbang. Andai saja kedua pasal itu diamendemen tahun 2000, bisa jadi Presiden Abdurahman Wahid teramat sulit untuk dijatuhkan dari tapuk kekuasaan.
Kalau urusan ancam mengancam, main gertak, itu sudah biasa. Namanya juga dunia politik. Gertak dijadikan dasar untuk naikan nilai tawar. Seperti DPR mengertak Presiden SBY dengan kasus Century. Lalu gunakan hak angket. Belum apa-apa, sudah berhenti ini barang. Padahal hak angket baru tahap mula untuk melakukan pemakzulan. Sandungan kedepannya justru lebih banyak dan rumit.
Coba kita berandai-andai. Taruhlah kemudian Gerindra yang masih dendam sama Jokowi, ajukan hak angket. Soal apa kesalahan Presiden bisa dicari-cari. Mudah saja mengumpulkan 25 orang anggota DPR pengusul hak angket. Lantas dibawa ke rapat paripurna, dan disetujui. Selanjutnya rapat paripurna membentuk panitia khusus atau panitia angket. Anggotanya semua fraksi. Termasuk fraksi yang menolak hak angket waktu rapat paripurna. Bekerjalah panitia angket untuk melakukan penyelidikan. Di dalam panitia angket saja pasti tidak akur. Kalau komposisi 6 fraksi dari KMP dan 4 fraksi dari KIH, hampir imbang. 10 orang panitia itu bertengkar sendiri di dalam. Waktu kerja diulur-ulur. Alasan bisa macam-macam. Anggap saja kerja panitia angket selesai. Terus hasil penyelidikan dilaporkan ke rapat paripurna. Dilakukan voting dengan syarat 50%+1, loloslah hak angket itu. Presiden didakwa melakukan kesalahan. Dakwaan atau tuduhan kepada Presiden lazim disebut impeachment. Impeach adalah satu tahapan menuju pemakzulan. Catatan: beda artinya impeachment dengan pemakzulan.
Masuk tahap kedua. Setelah diketemukan bukti-bukti hasil penyelidikan panitia angket terus DPR melangkah menggunakan hak menyatakan pendapat. Penggunaan hak inipun melewati prosedur. Balik lagi ke awal. Diusulkan sekurangnya 25 orang anggota lantas dibawa lagi ke rapat paripurna. Padahal tidak setiap jam ada rapat paripurna. Anggota DPR itu tugasnya banyak. Tidak bisa tiap jam ada rapat paripurna. Salah satu tugas anggota DPR, plesiran ke luar negri. Pasti sibuk sekali.
Sebelum DPR memutuskan penggunaan hak menyatakan pendapat, rapat paripurna harus memenuhi kuorom dulu. Apakah usul dari 25 orang yang menandatangani hak menyatakan pendapat disetujui atau ditolak oleh rapat paripurna. Rapat paripurna dengan agenda pembahasan hak menyatakan pendapat, syaratnya dihadiri oleh sekurangnya 2/3 dari anggota. Jika anggota DPR jumlahnya 560 orang, sedikitnya harus hadir 373 orang. Biar rapat bisa kuorom. Anggota KMP yang terdiri dari 6 fraksi (termasuk PPP) hanya ada 344 orang. Masih kurang 29 orang lagi. Andai anggota DPR dari faksi KIH, kompak bisa saja semuanya tidak hadir. Toh tidak ada sanksi apapun. Alasan tidak hadir juga bisa dicari-cari. Terjebak macet, dilarang mertua atau mengantar nenek ke dokter gigi. Alasan paling elgan ya reses. Entah reses ke rumah janda yang mana lagi. Ambillah pahitnya, ada 30 orang anggota DPR dari fraksi PKB, ikut hadir rapat paripurna itu. Rapat paripurna memenuhi kuorom dan keputusan diambil secara aklamasi. Hak menyatakan pendapat disetujui DPR.
Selesaikah? Belum, baru separoh jalan. Kembali lagi rapat paripurna membentuk panitia khusus yang terdiri dari semua fraksi. Pasti ribut lagi di dalam panitia. Setelah bekerja selama 60 hari, panitia khusus harus lapor pada rapat paripurna lagi. Panitia khusus melaporkan bahwa Presiden Jokowi misalnya melakukan perbuatan tercela. Cuma alasan pembenar ini yang bisa dipakai. Entah apa itu tercela, sesuai selera saja menafsirkannya. Kira-kira seperti pasal karet pencemaran nama baik. Bisa ditafsirkan sesuka hati. Sebab mau pakai tuduhan penghianatan terhadap negara, susah argumenya. Terlibat G30S PKI ngga. Membiayai pemberontakan kaum teroris juga tidak. Atau mau gunakan tuduhan korupsi atau tindak pidana berat. Lebih repot lagi. Harus menunggu putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap. Dari putusan pengadilan negri, banding, kasasi terus PK. Bisa-bisa sampai habis masa periode pemerintahan Jokowi, belum rampung juga ini perkara. Kalaupun alasan perbuatan tercela digunakan, mesti dapat persetujuan rapat paripurna. Rapat paripurna dapat menerima laporan panitia khusus tadi, jika dihadiri sedikitnya 2/3 atau 373 orang. Angap saja lolos lagi, karena ada anggota dari kubu KIH hadir memenuhi kuorom. Selanjutya salah atau tidaknya Presiden diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi yang memutuskannya.
Tahap ketiga. Kalau sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi, kecil ruang untuk lakukan intervensi politik. Paling intervensinya yang paling ekstrim. Presiden menarik atau memberhentikan 3 orang hakim konstitusi. Alasan bisa dicari-cari. Baik UU maupun Perppu, dalam mengambilputusan jumlah hakim harus 9 orang. Tidak boleh kurang, apalagi sampai 3 orang. Jadi menunggu 3 orang hakim pengganti yang diusulkan Presiden. Karena Presidennya mulai kehilangan kesadaran, 3 hakim tidak diajukan. Siapa juga yang bisa protes. MA atau DPR protes. Lho mereka kan sudah punya jatah masing-masing mengajukan 3 orang hakim. Dalam situasi darurat seperti ini yang bisa mengatasinya hanya Perppu atau Dekrit. Sedangkan Perppu atau Dekrit merupakan wewenang Presiden.
Kita berpikir positif saja. Hakim MK tidak diintervensi Presiden, tetap 9 orang. Tinggal 9 orang hakim itu yang memutuskan apakah Presiden terbukti melakukan perbuatan tercela atau tidak. Yang pasti MK harus memberi pendapat hukumnya atas hak menyatakan pendapat DPR. Kebetulan Ketua MK saat ini, Hamdan Zoelva sangat paham dengan pemakzulan. Disertasi doktornya di Universitas Pajajaran Bandung sudah diterbitkan. Judulnya Pemakzulan Presiden di Indonesia. Sekali lagi, 9 hakim MK benar-benar bersandar pada tafsir subyektif mereka. Sebab UU MK, tidak menjelaskan secara detail apa itu perbuatan tercela (pasal 10 ayat (3) UU No. 24 tahun 2003). Hanya disebut perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Tidak ada definisi baku atas istilah perbuatan tercela ini.
Apabila keputusan MK membenarkan pendapat DPR, Presiden terbukti bersalah. Selanjutnya bola dilempar lagi ke MPR. MPR wajib menyelenggarakan sidang istimewa. Masuklah ke tahap akhir, setelah ada putusan MK itu. Repotnya rapat paripurna MPR dengan agenda memberhentikan Presiden harus dihadiri oleh sekurangnya ¾ anggota MPR (DPR dan DPD). Jumlah anggota MPR (560+132) ada 692 orang. Jadi harus terpenuhi kuorom minimal 519 orang. Sementara jumlah anggota DPR dari faksi KMP hanya 344 orang. Masih kurang 175 orang lagi. Taruhlah semua anggota DPD kompak bersatu padu dengan KMP ingin menjatuhkan Presiden Jokowi, ada penambahan 132 orang. Tetap masih kurang 43 orang. Terpaksa harus melobi PDIP, Nasdem atau PKB. Sebab Hanura cuma 16 kursi. Siapa tahu Nasdem atau PKB mau juga melengserkan Jokowi dan hadir dalam rapat paripurna MPR. Atau justru PDIP sendiri yang ikutserta, karena beranggapan Jokowi seorang kader yang tidak bisa diatur lagi. Entah apa yang terjadi, bisa saja KMP, KIH, dan DPD bersepakat untuk memberhentikan Presiden. Belajar dari Gus Dur dan Bung Karno, Jokowi lantas mengganti panglima TNI. Bersama dengan TNI, Presiden mengeluarkan dekrit, negara dalam keadaan genting. Dan memberi wewenang kepada panglima TNI untuk mengamankan situasi. Sudah bisa kita tebak, apa yang akan terjadi. Belum para relawan Jokowi ikut-ikutan bersama TNI, ikut mengamankan situasi nasional. Jadi tidaklah mudah pemakzulan itu.
Ikrar menjelaskan, Koalisi Merah Putih mulai menunjukkan niat buruknya saat bersatu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hasilnya, UU tersebut disahkan dan posisi Ketua DPR menjadi tak otomatis milik partai pemenang pemilu, dalam hal ini PDI Perjuangan.
"Niatnya memang sudah jelek banget, jahat. Mereka berkoalisi menjegal PDI-P agar tak jadi ketua DPR," kata Ikrar, dimuat media , Senin (14/7/2014).
Setelah itu, kata Ikrar, kini Koalisi Merah Putih berniat menandatangani nota kesepakatan untuk mempermanenkan koalisinya. Jika koalisi permanen itu jadi terbentuk, maka presentasenya di parlemen akan mendominasi.
Mantan politisi Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh, mengatakan jika ingin membuat suatu koalisi yang permanen langkahnya harus direalisasikan dalam bentuk konfederasi partai. Namun Poempida sangat yakin konteks koalisi permanen yang akan dibangun oleh partai pendukung Prabowo-Hatta tak sampai ke arah sana.
Konsistensinya juga dianggap meragukan karena hanya ditujukan untuk mengamankan posisi politik jangka pendek dan mayoritas partai pendukung akan memasuki masa pergantian kepengurusan dalam waktu dekat."Basis koalisi permanen itu sangat temporer dan berpotensi tinggi bubar di tengah jalan," tandasnya (Tribunnews). Rakyat seharusnya turut untuk berdoa agar ini benar-benar terjadi.
Ancaman Hasyim untuk menggunakan segala Power untuk menjegal dan bahkan sangat mungkin ada keinginan pemakzulan Jokowi sangat mencemaskan para pengamat.
Patutkah ini dirisaukan? Konon, Hasyim itu adalah seorang saudagar, yang saya terus terang tidak tahu, apakah beliau masih hapal teks Pancasila? Apakah beliu masih memiliki rasa tanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang kondusif sebagai Bangsa Indonesia?
Menurut para akhli ketatanegaraan, untuk sampai pada putusan Presiden dimakzulkan, jalannya panjang berliku. Tidak seperti makan pisang. Kupas, langsung telan. Pasal 7A dan 7B UUD 1945, seperti jadi kunci pemerintahan presidensial. Hampir tak memungkinkan Presiden dimakzulkan. Kecuali Presiden rada sinting. Ikutan maling uang pengadaan Alquran. Atau memperkosa penjual jamu gendong. Tapi kebanyakan presiden sinting itu bisa menguasai angkatan bersenjata. Jadi tak mudah juga menjatuhkan Presiden sentengah gila. Mungkin, orang agak traumatik mengingat kejadian Presiden Abdurahman Wahid tahun 2001 diberhentikan oleh MPR. Cuman saat itu pasal 7A dan 7B belum ada. Kedua pasal itu ditambah (amandemen) setelah Gus Dur tumbang. Andai saja kedua pasal itu diamendemen tahun 2000, bisa jadi Presiden Abdurahman Wahid teramat sulit untuk dijatuhkan dari tapuk kekuasaan.
Kalau urusan ancam mengancam, main gertak, itu sudah biasa. Namanya juga dunia politik. Gertak dijadikan dasar untuk naikan nilai tawar. Seperti DPR mengertak Presiden SBY dengan kasus Century. Lalu gunakan hak angket. Belum apa-apa, sudah berhenti ini barang. Padahal hak angket baru tahap mula untuk melakukan pemakzulan. Sandungan kedepannya justru lebih banyak dan rumit.
Coba kita berandai-andai. Taruhlah kemudian Gerindra yang masih dendam sama Jokowi, ajukan hak angket. Soal apa kesalahan Presiden bisa dicari-cari. Mudah saja mengumpulkan 25 orang anggota DPR pengusul hak angket. Lantas dibawa ke rapat paripurna, dan disetujui. Selanjutnya rapat paripurna membentuk panitia khusus atau panitia angket. Anggotanya semua fraksi. Termasuk fraksi yang menolak hak angket waktu rapat paripurna. Bekerjalah panitia angket untuk melakukan penyelidikan. Di dalam panitia angket saja pasti tidak akur. Kalau komposisi 6 fraksi dari KMP dan 4 fraksi dari KIH, hampir imbang. 10 orang panitia itu bertengkar sendiri di dalam. Waktu kerja diulur-ulur. Alasan bisa macam-macam. Anggap saja kerja panitia angket selesai. Terus hasil penyelidikan dilaporkan ke rapat paripurna. Dilakukan voting dengan syarat 50%+1, loloslah hak angket itu. Presiden didakwa melakukan kesalahan. Dakwaan atau tuduhan kepada Presiden lazim disebut impeachment. Impeach adalah satu tahapan menuju pemakzulan. Catatan: beda artinya impeachment dengan pemakzulan.
Masuk tahap kedua. Setelah diketemukan bukti-bukti hasil penyelidikan panitia angket terus DPR melangkah menggunakan hak menyatakan pendapat. Penggunaan hak inipun melewati prosedur. Balik lagi ke awal. Diusulkan sekurangnya 25 orang anggota lantas dibawa lagi ke rapat paripurna. Padahal tidak setiap jam ada rapat paripurna. Anggota DPR itu tugasnya banyak. Tidak bisa tiap jam ada rapat paripurna. Salah satu tugas anggota DPR, plesiran ke luar negri. Pasti sibuk sekali.
Sebelum DPR memutuskan penggunaan hak menyatakan pendapat, rapat paripurna harus memenuhi kuorom dulu. Apakah usul dari 25 orang yang menandatangani hak menyatakan pendapat disetujui atau ditolak oleh rapat paripurna. Rapat paripurna dengan agenda pembahasan hak menyatakan pendapat, syaratnya dihadiri oleh sekurangnya 2/3 dari anggota. Jika anggota DPR jumlahnya 560 orang, sedikitnya harus hadir 373 orang. Biar rapat bisa kuorom. Anggota KMP yang terdiri dari 6 fraksi (termasuk PPP) hanya ada 344 orang. Masih kurang 29 orang lagi. Andai anggota DPR dari faksi KIH, kompak bisa saja semuanya tidak hadir. Toh tidak ada sanksi apapun. Alasan tidak hadir juga bisa dicari-cari. Terjebak macet, dilarang mertua atau mengantar nenek ke dokter gigi. Alasan paling elgan ya reses. Entah reses ke rumah janda yang mana lagi. Ambillah pahitnya, ada 30 orang anggota DPR dari fraksi PKB, ikut hadir rapat paripurna itu. Rapat paripurna memenuhi kuorom dan keputusan diambil secara aklamasi. Hak menyatakan pendapat disetujui DPR.
Selesaikah? Belum, baru separoh jalan. Kembali lagi rapat paripurna membentuk panitia khusus yang terdiri dari semua fraksi. Pasti ribut lagi di dalam panitia. Setelah bekerja selama 60 hari, panitia khusus harus lapor pada rapat paripurna lagi. Panitia khusus melaporkan bahwa Presiden Jokowi misalnya melakukan perbuatan tercela. Cuma alasan pembenar ini yang bisa dipakai. Entah apa itu tercela, sesuai selera saja menafsirkannya. Kira-kira seperti pasal karet pencemaran nama baik. Bisa ditafsirkan sesuka hati. Sebab mau pakai tuduhan penghianatan terhadap negara, susah argumenya. Terlibat G30S PKI ngga. Membiayai pemberontakan kaum teroris juga tidak. Atau mau gunakan tuduhan korupsi atau tindak pidana berat. Lebih repot lagi. Harus menunggu putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap. Dari putusan pengadilan negri, banding, kasasi terus PK. Bisa-bisa sampai habis masa periode pemerintahan Jokowi, belum rampung juga ini perkara. Kalaupun alasan perbuatan tercela digunakan, mesti dapat persetujuan rapat paripurna. Rapat paripurna dapat menerima laporan panitia khusus tadi, jika dihadiri sedikitnya 2/3 atau 373 orang. Angap saja lolos lagi, karena ada anggota dari kubu KIH hadir memenuhi kuorom. Selanjutya salah atau tidaknya Presiden diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi yang memutuskannya.
Tahap ketiga. Kalau sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi, kecil ruang untuk lakukan intervensi politik. Paling intervensinya yang paling ekstrim. Presiden menarik atau memberhentikan 3 orang hakim konstitusi. Alasan bisa dicari-cari. Baik UU maupun Perppu, dalam mengambilputusan jumlah hakim harus 9 orang. Tidak boleh kurang, apalagi sampai 3 orang. Jadi menunggu 3 orang hakim pengganti yang diusulkan Presiden. Karena Presidennya mulai kehilangan kesadaran, 3 hakim tidak diajukan. Siapa juga yang bisa protes. MA atau DPR protes. Lho mereka kan sudah punya jatah masing-masing mengajukan 3 orang hakim. Dalam situasi darurat seperti ini yang bisa mengatasinya hanya Perppu atau Dekrit. Sedangkan Perppu atau Dekrit merupakan wewenang Presiden.
Kita berpikir positif saja. Hakim MK tidak diintervensi Presiden, tetap 9 orang. Tinggal 9 orang hakim itu yang memutuskan apakah Presiden terbukti melakukan perbuatan tercela atau tidak. Yang pasti MK harus memberi pendapat hukumnya atas hak menyatakan pendapat DPR. Kebetulan Ketua MK saat ini, Hamdan Zoelva sangat paham dengan pemakzulan. Disertasi doktornya di Universitas Pajajaran Bandung sudah diterbitkan. Judulnya Pemakzulan Presiden di Indonesia. Sekali lagi, 9 hakim MK benar-benar bersandar pada tafsir subyektif mereka. Sebab UU MK, tidak menjelaskan secara detail apa itu perbuatan tercela (pasal 10 ayat (3) UU No. 24 tahun 2003). Hanya disebut perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Tidak ada definisi baku atas istilah perbuatan tercela ini.
Apabila keputusan MK membenarkan pendapat DPR, Presiden terbukti bersalah. Selanjutnya bola dilempar lagi ke MPR. MPR wajib menyelenggarakan sidang istimewa. Masuklah ke tahap akhir, setelah ada putusan MK itu. Repotnya rapat paripurna MPR dengan agenda memberhentikan Presiden harus dihadiri oleh sekurangnya ¾ anggota MPR (DPR dan DPD). Jumlah anggota MPR (560+132) ada 692 orang. Jadi harus terpenuhi kuorom minimal 519 orang. Sementara jumlah anggota DPR dari faksi KMP hanya 344 orang. Masih kurang 175 orang lagi. Taruhlah semua anggota DPD kompak bersatu padu dengan KMP ingin menjatuhkan Presiden Jokowi, ada penambahan 132 orang. Tetap masih kurang 43 orang. Terpaksa harus melobi PDIP, Nasdem atau PKB. Sebab Hanura cuma 16 kursi. Siapa tahu Nasdem atau PKB mau juga melengserkan Jokowi dan hadir dalam rapat paripurna MPR. Atau justru PDIP sendiri yang ikutserta, karena beranggapan Jokowi seorang kader yang tidak bisa diatur lagi. Entah apa yang terjadi, bisa saja KMP, KIH, dan DPD bersepakat untuk memberhentikan Presiden. Belajar dari Gus Dur dan Bung Karno, Jokowi lantas mengganti panglima TNI. Bersama dengan TNI, Presiden mengeluarkan dekrit, negara dalam keadaan genting. Dan memberi wewenang kepada panglima TNI untuk mengamankan situasi. Sudah bisa kita tebak, apa yang akan terjadi. Belum para relawan Jokowi ikut-ikutan bersama TNI, ikut mengamankan situasi nasional. Jadi tidaklah mudah pemakzulan itu.
......Konspirasi
dan gerakan-gerakan politik dari KMP kian mencurigakan bahwa target
agenda rahasia mereka yang sesungguhnya adalah melakukan kudeta terhadap
Jokowi-JK. Amien Rais sebagai salah satu pentolan KMP pun pernah
terungkap menyatakan dalam suatu pertemuan dengan para petinggi PAN,
mentargetkan dalam setahun Jokowi harus sudah dilengserkan secara paksa.
Langkah-langkah
kudeta tersebut akan dilakukan tahap demi tahap, sampai akhirnya
saatnya tiba untuk melancarkan kudeta itu. Kudeta akan dibuat
seolah-olah konstitusional, tetapi melalui suatu rekayasa yang akan
disusun dengan sangat mantang. Misalnya, rekayasa kerusuhan dengan
banyak korban jiwa, kemudian Presiden (Jokowi) dipersalahkan.
Menggagalkan berbagai program Jokowi di daerah-daerah yang kepala
daerahnya adalah kader dari KMP. Lewat rekayasa itu nanti melalui DPR,
MPR akan melengserkan Jokowi-JK, mirip seperti yang terjadi pada
Presiden Fernando Lugo dari Paraguay pada Juli 2012.
Ada beberapa langkah yang menurut para analis telah dan akan dijalankan agar tercapai cita2 pemakzulan Jokowi. ( dari penggalan beberapa berita):
Ada beberapa langkah yang menurut para analis telah dan akan dijalankan agar tercapai cita2 pemakzulan Jokowi. ( dari penggalan beberapa berita):
Langkah pertama:
Mengubah sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari langsung dipilih
oleh rakyat, menjadi dipilih oleh DPRD. Sedangkan nyaris di setiap DPRD
kabupaten, kota dan provinsi di seluruh Indonesia, dikuasai oleh KMP
(mayoritas). Pada 26 September 2014, diam-diam berkomplot dengan Partai
Demokrat dengan drama walkout-nya mereka sukses dengan DPR setuju pilkada oleh DPRD menjadi Undang-Undang.
Strategi pilkada oleh DPRD itu dibuat oleh KMP agar seluruh kepala daerah berasal dari kader mereka. Menurut Majalah Tempo,
KMP sudah mengkapling-kapling hampir seluruh daerah di Indonesia, untuk
bagi-bagi jatah kepala daerah di antara mereka. Gerindra, Golkar, PAN,
PPP, dan PKS sudah dijatah kadernya menjadi kepala daerah di mana saja.
Tujuannya sama, menjalankan strategi “desa mengepung kota” untuk
menggagalkan program-program Jokowi-JK di daerah-daerahnya
masing-masing.
Demokrat resmi menyatakan dukungannya kepada Prabowo-Hatta (1 Juni 2014) (Kompas.com)
Langkah kedua: Mengubah sistem penentuan
pimpinan DPR dari berdasarkan urutan pemenang di pemilu legislatif,
menjadi dipilih dengan sistem paket, yaitu fraksi-fraksi berkoalisi
menentukan calon pimpinan dalam satu paket. Langkah ini juga sudah
sukses dilakukan, dengan mengubah UU MD3, dan penyelenggaraan penentuan
pimpinan DPR pada 2 Oktober lalu.
Sungguh
ini merupakan sistem penentuan pimpinan parlemen yang teraneh di dunia.
Sangat heran, MK menolak pembatalan ketentuan ini yang diajukan PDIP.
Betapa tidak dalam ketentuan penentuan pimpinan DPR tersebut ditentukan
bahwa pengajuan calon pimpinan harus dalam satu paket (1 orang ketua
dengan 4 orang wakil ketua), dan tidak boleh ada dua orang dari fraksi
yang sama. Dengan ketentuan itu sangat mustahil “Koalisi Indonesia
Hebat”, yaitu PDIP, Nasdem, PKB, dan Hanura bisa mengajukan calonnya,
karena total mereka hanya terdiri dari 4 fraksi. Sedangkan KMP dengan
mudah mengajukan calon mereka, karena ada 5 fraksi, ditambah 1 fraksi
dari Demokrat.
Di
sini juga Demokrat mempunyai peran kunci, mereka menghindar untuk
bergabung dengan PDIP dalam mengajukan calon pimpinan itu, sehingga PDIP
cs tetap hanya punya 4 fraksi. Tidak bisa mengajukan paket calon
pimpinan.
Maka
lahirlah pimpinan DPR dari KMP yang terdiri dari orang-orang yang
bermasalah dan sangat diragukan integritasnya. Setya Novanto, sang
ketua,merupakan sosok yang sudah cukup lama disasar KPK. Ketua KPK
Abraham Samad sendiri bilang, Setya Novanto berpotensi bermasalah dengan
hukum. Tentu, ada alasan yang kuat Abraham sampai berkata demikian.
Wakil
Ketua dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah dikenal sangat anti KPK. Bersama
partainya PKS, pernah berkehendak kuat membubarkan KPK, terutama ketika
Presiden PKS Lutfhi Hasan Isaaq ditangkap KPK.
Agus
Hermanto dari Partai Demokrat, bisa menduduki jabatan Wakil Ketua DPR
sebagai hadiah dari KMP karena berhasil bermain sandiwara walkout sehingga memenangkan pilkada tidak langsung.
Selanjut,
rencananya di semua Komisi DPR pun akan dilakukan penentuan ketua
komisi dengan cara yang sama (pemilihan), yang berarti tentu saja KMP
lagi-lagi akan menang voting. Jadi, kelak semua ketua komisi berasal
dari KMP. PDIP sebagai pemenang pemilu legislatif tidak dapat apa-apa,
bersama dengan parpol-parpol koalisinya.
Kata
Jokowi, “Aneh, pemenang pemilu kok malah menjadi ‘oposisi’ di parlemen.”
Memang sangat janggal, tetapi itulah tahapan kedua KMP menjalankan
rencana mengkudeta Jokowi kelak, yaitu menguasai semua lini di DPR. DPR
akan menjalankan perannya untuk terus mengganggu kelancaran
program-program Jokowi-JK, dengan misalnya, sedikit-sedikit menggunakan
hak interpelasinya, dan hak angketnya. Kemudian kelak rapat paripurna
untuk memutuskan Jokowi telah tidak menjalankan tugasnya dengan baik,
atau alasan lainnya. Supaya kemudian disidangkan MPR (dengan asumsi
langkah keempat mereka sukses).
Selain
itu ketentuan DPR untuk menggunakan hak interpelasinya dipermudah. Dari
semula harus disetujui oleh dua pertiga dari seluruh anggota DPR,
menjadi cukup se[paroh dari jumlah anggota DPR. Kelihatannya ketentuan
ini memang sengaja diubah untuk mempersiapkan interpelasi yang akan
mereka gunakan “menyerang” Jokowi.
Pimpinan DPR 2014-2019 sedang diambil sumpahnya, Kamis, 2/10/2014 (beritasatu.com)
Langkah ketiga: Strategi
yang sama di DPR akan dilakukan di MPR ketika memilih pimpinan MPR,
karena ketentuan penentuan pimpinannya pun sama dengan di DPR, yaitu
sistem paket dengan 1 ketua dan 4 wakil ketua dari fraksi-fraksi yang
berbeda.
KMP
sudah menjatahkan ketua MPR kepada Partai Demokrat atas saja mereka
untuk menjaga tetap berlakunya pilkada tidak langsung. Dua Perppu dari
Presiden SBY itu diduga kuat hanya bagian dari sandiwara SBY.
PPP juga diberi jatah sebagai salah satu wakil ketua MPR, karena di DPR mereka tidak kebagian.
Dalam
rangka cita-cita mengembalikan kekuatan Orde Baru, calon kuat dari
Golkar adalah putri dari Presiden Soeharto yang juga adalah mantan istri
Prabowo Subianto, Tatiek Soeharto.
Pemilihan
pimpinan MPR ini akan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2014. Diduga KMP
akan mendapat sedikit kesulitan dalam mewujudkan keinginan mereka untuk
memborong pimpinan MPR, karena adanya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang
anggotanya berjumlah 132 orang, yang juga berhak mengajukan calonnya.
Jika KMP juga berhasil menguasai MPR, maka langkah-langkah berikut mereka akan semakin mudah.
Sabtu
malam ini juga (4/10/2014) semua petinggi KMP, termasuk Prabowo
Subianto, Hatta Rajasa, Amien Rais, Akbar Tandjung, Suryadharma Ali,
sedang melakukan rapat tertutup dalam rangka pemilihan pimpinan MPR
pada Senin ini (6/10/2014), di rumah Aburizal Bakrie (Viva.co..id).
Langkah keempat: Setelah
DPR dan MPR berhasil mereka kuasai sepenuhnya, langkah berikutnya
adalah mengajukan perubahan (amandemen) UUD 1945, dengan kembali ke UUD
1945 asli sebelum diamandemen. MPR yang sudah mereka kuasai akan mudah
dikendalikan untuk melakukan perubahan UUD 1945 tersebut.
Hal-hal
yang akan dikembalikan ke ketentuan UUD 1945 semula antara lain adalah
presiden dan wakil presiden tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat,
tetapi dipilih oleh MPR. Dan, bisa dipilih berkali-kali tanpa batasan
periode. Presiden akan diberi kekuasan yang sangat kuat, seperti di masa
kejayaan Soeharto.
Selain
itu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan dihapus, tidak ada lembaga baru
penggantinya. Juga KPK, dihapus. Lembaga penegakan hukum dikembalikan
kepada hanya di Polri dan Kejaksaan.
Dengan
dihapusnya MK, maka langkah untuk melengserkan Jokowi-JK akan menjadi
semakin mudah. Tidak perlu lagi melalui mekanisme harus dengan keputusan
MK lagi (Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang sekarang).
(Sumber: Harian Indopos)
Langkah kelima: MPR Lengserkan Jokowi-JK! Lalu, MPR pilih presiden dan wakil presiden baru:
Dengan
merekayasakan kesalahan Jokowi, kemudian melalui rapat paripurna DPR,
DPR akan menganggap Presiden Jokowi bersalah, maka dia akan disidangkan
di MPR. Melalui sidang paripurna MPR berdasarkan UUD 1945 yang sudah
diamandemenkan kembali ke aslinya itu, MPR akan melakukan impeachment kepada Jokowi-JK.
Setelah
Jokowi-JK dilengserkan, maka MPR akan bersidang untuk memilih presiden
dan wakil presiden yang baru. Siapa lagi, kalau bukan Prabowo Subianto
dan Hatta Rajasa!
Maka
kembalilah kekuatan Orde Baru dengan sempurna. “RIP Demokrasi!”
Sia-sialah perjuangan para aktivis yang tempo hari berhasil menjatuhkan
Soeharto.
Prabowo dan Titiek Soeharto mungkin akan kembali rujuk, demi bersama-sama mengembalikan kejayaan sang ayah/mertua.
Musuh-musuh
politik Prabowo mungkin akan menjadi sasaran balas dendamnya, termasuk
media massa yang dianggap selama ini selalu menyudutkannya. Dua musuh
utamanya di media: Metro TV dan The Jakarta Post, mungkin yang akan pertama kali dijadikan sasaran balas dendam itu.
Kemungkinan
lain media sosial yang biasa dipakai sebagai media pengkritik
pemerintah, terutama Twitter, akan ditertibkan, termasuk media sosial
seperti Kompasiana.
Itulah
teori konspirasi kudeta yang mungkin akan dilakukan oleh KMP yang
dipimpin oleh Prabowo Subianto. Semoga saja teori ini salah. Tetapi,
jika benar, mereka pasti gagal, karena akan berhadapan langsung dengan
rakyat, dengan people power. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar