Hashim berkoar lagi, koalisinya memenangkan pemimpin DPR dan MPR,
memiliki kewenangan untuk mengadakan investigasi kegiatan Jokowi dan
para pembantunya. Koalisinya juga akan memiliki kekuatan untuk melakukan
veto pada lebih dari 100 jabatan institusi publik, termasuk Kapolri,
Panglima TNI, anggota MA dan MK.
"Itu memberikan kami banyak suara siapa saja orang-orang yang akan menjabat," imbuhnya.
Hashim mengatakan, setelah Pilpres, dirinya dan Prabowo merasa kecewa
karena dikhianati berbagai banyak orang. Namun, dirinya kini bisa lega.
"Saya tidak dalam mood yang baik untuk sementara, begitu juga saudara
saya. Kami merasa bahwa kami dicurangi berbagai kekuatan. Tapi, oke,
kalau begitu peraturan permainannya. Dan kami menerimanya," jelas dia.
Sekarang, dirinya merasa jauh lebih baik tentang segala hal. "Saya
menikmati, karena kami menang," tuturnya. "Dia masih cukup muda untuk
melakukan berbagai banyak hal," tutup Hashim merujuk usia Prabowo yang
akan beranjak ke-63 tahun pekan depan dan masih cukup kuat bertanding di
Pilpres 2019 nanti.
Pengamat Politik Ikrar Nusa Bakti yang sempat menyatakan melalui analisanya kalau KMP tengah menyusun agenda jahat.
Titik Berita - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI), Ikrar Nusa Bakti, menyayangkan rencana Koalisi Merah Putih yang
akan membangun koalisi permanen. Menurut Ikrar, motivasi partai politik
dalam koalisi tersebut jahat karena hanya ingin menjegal pemerintahan
selanjutnya.
Ikrar menjelaskan, Koalisi Merah Putih mulai
menunjukkan niat buruknya saat bersatu dalam pembahasan Rancangan
Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hasilnya, UU tersebut
disahkan dan posisi Ketua DPR menjadi tak otomatis milik partai pemenang
pemilu, dalam hal ini PDI Perjuangan.
"Niatnya memang sudah
jelek banget, jahat. Mereka berkoalisi menjegal PDI-P agar tak jadi
ketua DPR," kata Ikrar, dimuat media , Senin (14/7/2014).
Setelah itu, kata Ikrar, kini Koalisi Merah Putih berniat menandatangani
nota kesepakatan untuk mempermanenkan koalisinya. Jika koalisi permanen
itu jadi terbentuk, maka presentasenya di parlemen akan mendominasi.
Mantan politisi Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh, mengatakan jika
ingin membuat suatu koalisi yang permanen langkahnya harus
direalisasikan dalam bentuk konfederasi partai. Namun Poempida sangat
yakin konteks koalisi permanen yang akan dibangun oleh partai pendukung
Prabowo-Hatta tak sampai ke arah sana.
Konsistensinya juga
dianggap meragukan karena hanya ditujukan untuk mengamankan posisi
politik jangka pendek dan mayoritas partai pendukung akan memasuki masa
pergantian kepengurusan dalam waktu dekat."Basis koalisi permanen itu
sangat temporer dan berpotensi tinggi bubar di tengah jalan," tandasnya
(Tribunnews). Rakyat seharusnya turut untuk berdoa agar ini benar-benar terjadi.
Ancaman Hasyim untuk menggunakan segala Power untuk menjegal dan bahkan sangat mungkin ada keinginan pemakzulan Jokowi sangat mencemaskan para pengamat.
Patutkah ini dirisaukan? Konon, Hasyim itu adalah seorang saudagar, yang saya terus terang tidak tahu, apakah beliau masih hapal teks Pancasila? Apakah beliu masih memiliki rasa tanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang kondusif sebagai Bangsa Indonesia?
Menurut para akhli ketatanegaraan, untuk sampai pada putusan Presiden dimakzulkan, jalannya
panjang berliku. Tidak seperti makan pisang. Kupas, langsung telan.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945, seperti jadi kunci pemerintahan presidensial.
Hampir tak memungkinkan Presiden dimakzulkan. Kecuali Presiden rada
sinting. Ikutan maling uang pengadaan Alquran. Atau memperkosa penjual
jamu gendong. Tapi kebanyakan presiden sinting itu bisa menguasai
angkatan bersenjata. Jadi tak mudah juga menjatuhkan Presiden sentengah
gila. Mungkin, orang agak traumatik mengingat kejadian Presiden
Abdurahman Wahid tahun 2001 diberhentikan oleh MPR. Cuman saat itu
pasal
7A dan 7B belum ada. Kedua pasal itu ditambah (amandemen) setelah Gus
Dur tumbang. Andai saja kedua pasal itu diamendemen tahun 2000, bisa
jadi Presiden Abdurahman Wahid teramat sulit untuk dijatuhkan dari tapuk
kekuasaan.
Kalau urusan ancam mengancam, main gertak, itu sudah
biasa. Namanya juga dunia politik. Gertak dijadikan dasar untuk naikan
nilai tawar. Seperti DPR mengertak Presiden SBY dengan kasus Century.
Lalu gunakan hak angket. Belum apa-apa, sudah berhenti ini barang.
Padahal hak angket baru tahap mula untuk melakukan pemakzulan. Sandungan
kedepannya justru lebih banyak dan rumit.
Coba kita
berandai-andai. Taruhlah kemudian Gerindra yang masih dendam sama
Jokowi, ajukan hak angket. Soal apa kesalahan Presiden bisa dicari-cari.
Mudah saja mengumpulkan 25 orang anggota DPR pengusul hak angket.
Lantas dibawa ke rapat paripurna, dan disetujui. Selanjutnya rapat
paripurna membentuk panitia khusus atau panitia angket. Anggotanya semua
fraksi. Termasuk fraksi yang menolak hak angket waktu rapat paripurna.
Bekerjalah panitia angket untuk melakukan penyelidikan. Di dalam panitia
angket saja pasti tidak akur. Kalau komposisi 6 fraksi dari KMP dan 4
fraksi dari KIH, hampir imbang. 10 orang panitia itu bertengkar sendiri
di dalam. Waktu kerja diulur-ulur. Alasan bisa macam-macam. Anggap saja
kerja panitia angket selesai. Terus hasil penyelidikan dilaporkan ke
rapat paripurna. Dilakukan voting dengan syarat 50%+1, loloslah hak
angket itu. Presiden didakwa melakukan kesalahan. Dakwaan atau tuduhan
kepada Presiden lazim disebut impeachment. Impeach adalah satu tahapan
menuju pemakzulan. Catatan: beda artinya impeachment dengan pemakzulan.
Masuk tahap kedua. Setelah diketemukan bukti-bukti hasil penyelidikan
panitia angket terus DPR melangkah menggunakan hak menyatakan pendapat.
Penggunaan hak inipun melewati prosedur. Balik lagi ke awal. Diusulkan
sekurangnya 25 orang anggota lantas dibawa lagi ke rapat paripurna.
Padahal tidak setiap jam ada rapat paripurna. Anggota DPR itu tugasnya
banyak. Tidak bisa tiap jam ada rapat paripurna. Salah satu tugas
anggota DPR, plesiran ke luar negri. Pasti sibuk sekali.
Sebelum
DPR memutuskan penggunaan hak menyatakan pendapat, rapat paripurna harus
memenuhi kuorom dulu. Apakah usul dari 25 orang yang menandatangani hak
menyatakan pendapat disetujui atau ditolak oleh rapat paripurna. Rapat
paripurna dengan agenda pembahasan hak menyatakan pendapat, syaratnya
dihadiri oleh sekurangnya 2/3 dari anggota. Jika anggota DPR jumlahnya
560 orang, sedikitnya harus hadir 373 orang. Biar rapat bisa kuorom.
Anggota KMP yang terdiri dari 6 fraksi (termasuk PPP) hanya ada 344
orang. Masih kurang 29 orang lagi. Andai anggota DPR dari faksi KIH,
kompak bisa saja semuanya tidak hadir. Toh tidak ada sanksi apapun.
Alasan tidak hadir juga bisa dicari-cari. Terjebak macet, dilarang
mertua atau mengantar nenek ke dokter gigi. Alasan paling elgan ya
reses. Entah reses ke rumah janda yang mana lagi. Ambillah pahitnya, ada
30 orang anggota DPR dari fraksi PKB, ikut hadir rapat paripurna itu.
Rapat paripurna memenuhi kuorom dan keputusan diambil secara aklamasi.
Hak menyatakan pendapat disetujui DPR.
Selesaikah? Belum, baru
separoh jalan. Kembali lagi rapat paripurna membentuk panitia khusus
yang terdiri dari semua fraksi. Pasti ribut lagi di dalam panitia.
Setelah bekerja selama 60 hari, panitia khusus harus lapor pada rapat
paripurna lagi. Panitia khusus melaporkan bahwa Presiden Jokowi misalnya
melakukan perbuatan tercela. Cuma alasan pembenar ini yang bisa
dipakai. Entah apa itu tercela, sesuai selera saja menafsirkannya.
Kira-kira seperti pasal karet pencemaran nama baik. Bisa ditafsirkan
sesuka hati. Sebab mau pakai tuduhan penghianatan terhadap negara, susah
argumenya. Terlibat G30S PKI ngga. Membiayai pemberontakan kaum teroris
juga tidak. Atau mau gunakan tuduhan korupsi atau tindak pidana berat.
Lebih repot lagi. Harus menunggu putusan pengadilan yang punya kekuatan
hukum tetap. Dari putusan pengadilan negri, banding, kasasi terus PK.
Bisa-bisa sampai habis masa periode pemerintahan Jokowi, belum rampung
juga ini perkara. Kalaupun alasan perbuatan tercela digunakan, mesti
dapat persetujuan rapat paripurna. Rapat paripurna dapat menerima
laporan panitia khusus tadi, jika dihadiri sedikitnya 2/3 atau 373
orang. Angap saja lolos lagi, karena ada anggota dari kubu KIH hadir
memenuhi kuorom. Selanjutya salah atau tidaknya Presiden diserahkan
kepada Mahkamah Konstitusi yang memutuskannya.
Tahap ketiga.
Kalau sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi, kecil ruang untuk lakukan
intervensi politik. Paling intervensinya yang paling ekstrim. Presiden
menarik atau memberhentikan 3 orang hakim konstitusi. Alasan bisa
dicari-cari. Baik UU maupun Perppu, dalam mengambilputusan jumlah hakim
harus 9 orang. Tidak boleh kurang, apalagi sampai 3 orang. Jadi menunggu
3 orang hakim pengganti yang diusulkan Presiden. Karena Presidennya
mulai kehilangan kesadaran, 3 hakim tidak diajukan. Siapa juga yang bisa
protes. MA atau DPR protes. Lho mereka kan sudah punya jatah
masing-masing mengajukan 3 orang hakim. Dalam situasi darurat seperti
ini yang bisa mengatasinya hanya Perppu atau Dekrit. Sedangkan Perppu
atau Dekrit merupakan wewenang Presiden.
Kita berpikir positif
saja. Hakim MK tidak diintervensi Presiden, tetap 9 orang. Tinggal 9
orang hakim itu yang memutuskan apakah Presiden terbukti melakukan
perbuatan tercela atau tidak. Yang pasti MK harus memberi pendapat
hukumnya atas hak menyatakan pendapat DPR. Kebetulan Ketua MK saat ini,
Hamdan Zoelva sangat paham dengan pemakzulan. Disertasi doktornya di
Universitas Pajajaran Bandung sudah diterbitkan. Judulnya Pemakzulan
Presiden di Indonesia. Sekali lagi, 9 hakim MK benar-benar bersandar
pada tafsir subyektif mereka. Sebab UU MK, tidak menjelaskan secara
detail apa itu perbuatan tercela (pasal 10 ayat (3) UU No. 24 tahun
2003). Hanya disebut perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat
merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Tidak ada
definisi baku atas istilah perbuatan tercela ini.
Apabila
keputusan MK membenarkan pendapat DPR, Presiden terbukti bersalah.
Selanjutnya bola dilempar lagi ke MPR. MPR wajib menyelenggarakan sidang
istimewa. Masuklah ke tahap akhir, setelah ada putusan MK itu. Repotnya
rapat paripurna MPR dengan agenda memberhentikan Presiden harus
dihadiri oleh sekurangnya ¾ anggota MPR (DPR dan DPD). Jumlah anggota
MPR (560+132) ada 692 orang. Jadi harus terpenuhi kuorom minimal 519
orang. Sementara jumlah anggota DPR dari faksi KMP hanya 344 orang.
Masih kurang 175 orang lagi. Taruhlah semua anggota DPD kompak bersatu
padu dengan KMP ingin menjatuhkan Presiden Jokowi, ada penambahan 132
orang. Tetap masih kurang 43 orang. Terpaksa harus melobi PDIP, Nasdem
atau PKB. Sebab Hanura cuma 16 kursi. Siapa tahu Nasdem atau PKB mau
juga melengserkan Jokowi dan hadir dalam rapat paripurna MPR. Atau
justru PDIP sendiri yang ikutserta, karena beranggapan Jokowi seorang
kader yang tidak bisa diatur lagi. Entah apa yang terjadi, bisa saja
KMP, KIH, dan DPD bersepakat untuk memberhentikan Presiden. Belajar dari
Gus Dur dan Bung Karno, Jokowi lantas mengganti panglima TNI. Bersama
dengan TNI, Presiden mengeluarkan dekrit, negara dalam keadaan genting.
Dan memberi wewenang kepada panglima TNI untuk mengamankan situasi.
Sudah bisa kita tebak, apa yang akan terjadi. Belum para relawan Jokowi
ikut-ikutan bersama TNI, ikut mengamankan situasi nasional. Jadi tidaklah mudah pemakzulan itu.
......Konspirasi
dan gerakan-gerakan politik dari KMP kian mencurigakan bahwa target
agenda rahasia mereka yang sesungguhnya adalah melakukan kudeta terhadap
Jokowi-JK. Amien Rais sebagai salah satu pentolan KMP pun pernah
terungkap menyatakan dalam suatu pertemuan dengan para petinggi PAN,
mentargetkan dalam setahun Jokowi harus sudah dilengserkan secara paksa.
Langkah-langkah
kudeta tersebut akan dilakukan tahap demi tahap, sampai akhirnya
saatnya tiba untuk melancarkan kudeta itu. Kudeta akan dibuat
seolah-olah konstitusional, tetapi melalui suatu rekayasa yang akan
disusun dengan sangat mantang. Misalnya, rekayasa kerusuhan dengan
banyak korban jiwa, kemudian Presiden (Jokowi) dipersalahkan.
Menggagalkan berbagai program Jokowi di daerah-daerah yang kepala
daerahnya adalah kader dari KMP. Lewat rekayasa itu nanti melalui DPR,
MPR akan melengserkan Jokowi-JK, mirip seperti yang terjadi pada
Presiden Fernando Lugo dari Paraguay pada Juli 2012.
Ada beberapa langkah yang menurut para analis telah dan akan dijalankan agar tercapai cita2 pemakzulan Jokowi. ( dari penggalan beberapa berita):
Langkah pertama:
Mengubah sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari langsung dipilih
oleh rakyat, menjadi dipilih oleh DPRD. Sedangkan nyaris di setiap DPRD
kabupaten, kota dan provinsi di seluruh Indonesia, dikuasai oleh KMP
(mayoritas). Pada 26 September 2014, diam-diam berkomplot dengan Partai
Demokrat dengan drama walkout-nya mereka sukses dengan DPR setuju pilkada oleh DPRD menjadi Undang-Undang.
Strategi pilkada oleh DPRD itu dibuat oleh KMP agar seluruh kepala daerah berasal dari kader mereka. Menurut Majalah Tempo,
KMP sudah mengkapling-kapling hampir seluruh daerah di Indonesia, untuk
bagi-bagi jatah kepala daerah di antara mereka. Gerindra, Golkar, PAN,
PPP, dan PKS sudah dijatah kadernya menjadi kepala daerah di mana saja.
Tujuannya sama, menjalankan strategi “desa mengepung kota” untuk
menggagalkan program-program Jokowi-JK di daerah-daerahnya
masing-masing.
Demokrat resmi menyatakan dukungannya kepada Prabowo-Hatta (1 Juni 2014) (Kompas.com)
Langkah kedua: Mengubah sistem penentuan
pimpinan DPR dari berdasarkan urutan pemenang di pemilu legislatif,
menjadi dipilih dengan sistem paket, yaitu fraksi-fraksi berkoalisi
menentukan calon pimpinan dalam satu paket. Langkah ini juga sudah
sukses dilakukan, dengan mengubah UU MD3, dan penyelenggaraan penentuan
pimpinan DPR pada 2 Oktober lalu.
Sungguh
ini merupakan sistem penentuan pimpinan parlemen yang teraneh di dunia.
Sangat heran, MK menolak pembatalan ketentuan ini yang diajukan PDIP.
Betapa tidak dalam ketentuan penentuan pimpinan DPR tersebut ditentukan
bahwa pengajuan calon pimpinan harus dalam satu paket (1 orang ketua
dengan 4 orang wakil ketua), dan tidak boleh ada dua orang dari fraksi
yang sama. Dengan ketentuan itu sangat mustahil “Koalisi Indonesia
Hebat”, yaitu PDIP, Nasdem, PKB, dan Hanura bisa mengajukan calonnya,
karena total mereka hanya terdiri dari 4 fraksi. Sedangkan KMP dengan
mudah mengajukan calon mereka, karena ada 5 fraksi, ditambah 1 fraksi
dari Demokrat.
Di
sini juga Demokrat mempunyai peran kunci, mereka menghindar untuk
bergabung dengan PDIP dalam mengajukan calon pimpinan itu, sehingga PDIP
cs tetap hanya punya 4 fraksi. Tidak bisa mengajukan paket calon
pimpinan.
Maka
lahirlah pimpinan DPR dari KMP yang terdiri dari orang-orang yang
bermasalah dan sangat diragukan integritasnya. Setya Novanto, sang
ketua,merupakan sosok yang sudah cukup lama disasar KPK. Ketua KPK
Abraham Samad sendiri bilang, Setya Novanto berpotensi bermasalah dengan
hukum. Tentu, ada alasan yang kuat Abraham sampai berkata demikian.
Wakil
Ketua dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah dikenal sangat anti KPK. Bersama
partainya PKS, pernah berkehendak kuat membubarkan KPK, terutama ketika
Presiden PKS Lutfhi Hasan Isaaq ditangkap KPK.
Agus
Hermanto dari Partai Demokrat, bisa menduduki jabatan Wakil Ketua DPR
sebagai hadiah dari KMP karena berhasil bermain sandiwara walkout sehingga memenangkan pilkada tidak langsung.
Selanjut,
rencananya di semua Komisi DPR pun akan dilakukan penentuan ketua
komisi dengan cara yang sama (pemilihan), yang berarti tentu saja KMP
lagi-lagi akan menang voting. Jadi, kelak semua ketua komisi berasal
dari KMP. PDIP sebagai pemenang pemilu legislatif tidak dapat apa-apa,
bersama dengan parpol-parpol koalisinya.
Kata
Jokowi, “Aneh, pemenang pemilu kok malah menjadi ‘oposisi’ di parlemen.”
Memang sangat janggal, tetapi itulah tahapan kedua KMP menjalankan
rencana mengkudeta Jokowi kelak, yaitu menguasai semua lini di DPR. DPR
akan menjalankan perannya untuk terus mengganggu kelancaran
program-program Jokowi-JK, dengan misalnya, sedikit-sedikit menggunakan
hak interpelasinya, dan hak angketnya. Kemudian kelak rapat paripurna
untuk memutuskan Jokowi telah tidak menjalankan tugasnya dengan baik,
atau alasan lainnya. Supaya kemudian disidangkan MPR (dengan asumsi
langkah keempat mereka sukses).
Selain
itu ketentuan DPR untuk menggunakan hak interpelasinya dipermudah. Dari
semula harus disetujui oleh dua pertiga dari seluruh anggota DPR,
menjadi cukup se[paroh dari jumlah anggota DPR. Kelihatannya ketentuan
ini memang sengaja diubah untuk mempersiapkan interpelasi yang akan
mereka gunakan “menyerang” Jokowi.
Pimpinan DPR 2014-2019 sedang diambil sumpahnya, Kamis, 2/10/2014 (beritasatu.com)
Langkah ketiga: Strategi
yang sama di DPR akan dilakukan di MPR ketika memilih pimpinan MPR,
karena ketentuan penentuan pimpinannya pun sama dengan di DPR, yaitu
sistem paket dengan 1 ketua dan 4 wakil ketua dari fraksi-fraksi yang
berbeda.
KMP
sudah menjatahkan ketua MPR kepada Partai Demokrat atas saja mereka
untuk menjaga tetap berlakunya pilkada tidak langsung. Dua Perppu dari
Presiden SBY itu diduga kuat hanya bagian dari sandiwara SBY.
PPP juga diberi jatah sebagai salah satu wakil ketua MPR, karena di DPR mereka tidak kebagian.
Dalam
rangka cita-cita mengembalikan kekuatan Orde Baru, calon kuat dari
Golkar adalah putri dari Presiden Soeharto yang juga adalah mantan istri
Prabowo Subianto, Tatiek Soeharto.
Pemilihan
pimpinan MPR ini akan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2014. Diduga KMP
akan mendapat sedikit kesulitan dalam mewujudkan keinginan mereka untuk
memborong pimpinan MPR, karena adanya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang
anggotanya berjumlah 132 orang, yang juga berhak mengajukan calonnya.
Jika KMP juga berhasil menguasai MPR, maka langkah-langkah berikut mereka akan semakin mudah.
Sabtu
malam ini juga (4/10/2014) semua petinggi KMP, termasuk Prabowo
Subianto, Hatta Rajasa, Amien Rais, Akbar Tandjung, Suryadharma Ali,
sedang melakukan rapat tertutup dalam rangka pemilihan pimpinan MPR
pada Senin ini (6/10/2014), di rumah Aburizal Bakrie (
Viva.co..id).
Langkah keempat: Setelah
DPR dan MPR berhasil mereka kuasai sepenuhnya, langkah berikutnya
adalah mengajukan perubahan (amandemen) UUD 1945, dengan kembali ke UUD
1945 asli sebelum diamandemen. MPR yang sudah mereka kuasai akan mudah
dikendalikan untuk melakukan perubahan UUD 1945 tersebut.
Hal-hal
yang akan dikembalikan ke ketentuan UUD 1945 semula antara lain adalah
presiden dan wakil presiden tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat,
tetapi dipilih oleh MPR. Dan, bisa dipilih berkali-kali tanpa batasan
periode. Presiden akan diberi kekuasan yang sangat kuat, seperti di masa
kejayaan Soeharto.
Selain
itu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan dihapus, tidak ada lembaga baru
penggantinya. Juga KPK, dihapus. Lembaga penegakan hukum dikembalikan
kepada hanya di Polri dan Kejaksaan.
Dengan
dihapusnya MK, maka langkah untuk melengserkan Jokowi-JK akan menjadi
semakin mudah. Tidak perlu lagi melalui mekanisme harus dengan keputusan
MK lagi (Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang sekarang).
(Sumber: Harian Indopos)
Langkah kelima: MPR Lengserkan Jokowi-JK! Lalu, MPR pilih presiden dan wakil presiden baru:
Dengan
merekayasakan kesalahan Jokowi, kemudian melalui rapat paripurna DPR,
DPR akan menganggap Presiden Jokowi bersalah, maka dia akan disidangkan
di MPR. Melalui sidang paripurna MPR berdasarkan UUD 1945 yang sudah
diamandemenkan kembali ke aslinya itu, MPR akan melakukan impeachment kepada Jokowi-JK.
Setelah
Jokowi-JK dilengserkan, maka MPR akan bersidang untuk memilih presiden
dan wakil presiden yang baru. Siapa lagi, kalau bukan Prabowo Subianto
dan Hatta Rajasa!
Maka
kembalilah kekuatan Orde Baru dengan sempurna. “RIP Demokrasi!”
Sia-sialah perjuangan para aktivis yang tempo hari berhasil menjatuhkan
Soeharto.
Prabowo dan Titiek Soeharto mungkin akan kembali rujuk, demi bersama-sama mengembalikan kejayaan sang ayah/mertua.
Musuh-musuh
politik Prabowo mungkin akan menjadi sasaran balas dendamnya, termasuk
media massa yang dianggap selama ini selalu menyudutkannya. Dua musuh
utamanya di media: Metro TV dan The Jakarta Post, mungkin yang akan pertama kali dijadikan sasaran balas dendam itu.
Kemungkinan
lain media sosial yang biasa dipakai sebagai media pengkritik
pemerintah, terutama Twitter, akan ditertibkan, termasuk media sosial
seperti Kompasiana.
Itulah
teori konspirasi kudeta yang mungkin akan dilakukan oleh KMP yang
dipimpin oleh Prabowo Subianto. Semoga saja teori ini salah. Tetapi,
jika benar, mereka pasti gagal, karena akan berhadapan langsung dengan
rakyat, dengan people power. ***