Senin, 29 September 2014

Mencla-Mencle : Pelajaran Bangun Politik Penciteraan!



"Tidak satunya kata dengan perbuatan. Bicara hanya untuk penciteraan. Tidak pernah konsisten. Tidak tegas. Mencla mencle. Suka bersandiwara politik." Itulah julukan yang dialamatkan kepada Bapak Susilo Bambang Yodoyono (SBY). Tarakhir, beliau menunjukkan kepada rakyat Indonesia sandiwara politik baru. Setelah sidang Paripurna DPR RI memutuskan melaui voting UUD Pilkada melalui DPRD, dari tempat lawatannya di AS, beliau mengatakan terkejut, kecewa dan akan melakukan tuntutan ke MK untuk uji materiil Undang-Undang tersebut.   

Kronologi dari pada sandiwara adalah diperankan oleh Partai Demokrat, dimana SBY adalah Ketua Umum Partai. Dalam sidang Partai Demokrat mengajukan usulan Undang-Undang Pilkada langsung oleh rakyat dengan sepuluh perbaikan-perbaikan. Namun sutradara dalam sidang hanya mengajukan dua opsi pilihan, yaitu Pilkada langsung dan Pilkada melalui DPRD. Dengan alasan usulannya tak mendapat respon, maka Demokrat keluar alias Wolk Out dari sidang. Hal ini tentu memuluskan opsi Pilkada melalui DPRD yang diusung koalisi Merah Putih, yang notabene dengan keluarnya Demokrat berarti suara Koalisi Merah Putih menjadi sangat dominan. Begitulah akhirnya sidang memutuskan Pilkada oleh DPRD. Selanjutnya SBY memainkan sandiwara dengan dialog yang menyatakan terkejut dan kecewa. Lontaran pernyataan SBY kini mendapat respon tidak baik dari masyarakat.

Sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait UU Pilkada dinilai sejumlah kalangan sebagai sandiwara. Sebab, bagaimana bisa SBY menolak pilkada lewat DPRD, sementara hampir semua anggota Fraksi Partai Demokrat 'walk out' dalam sidang paripurna sehingga opsi pilkada langsung kalah dalam voting.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI), Ari Junaedi, menilai sandiwara SBY sebenarnya bukan hal baru. Dia menilai Megawati Soekarnoputri yang paling mengetahui cara bekas menterinya itu bersandiwara.

"Itu makanya Megawati konsisten untuk tidak membuka ruang-ruang komunikasi terhadap SBY, dan sekarang ternyata sikap itu ada benarnya," kata Ari dikutif dari  merdeka.com, Senin (29/9).

Sejak lengser dari kursi presiden tahun 2004, Megawati diketahui enggan membuka komunikasi dengan SBY, termasuk menghadiri upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara. Santer disebut keengganan Megawati itu karena sikap SBY yang tidak mau mengaku saat ditanya siapa saja menterinya yang akan maju di Pilpres 2004. Tidak seperti Agum Gumelar dan Hamzah Haz, SBY saat itu mengatakan tidak akan maju di Pilpres 2004.
"Semua akhirnya tahu SBY nyapres dan menang. Padahal setahu saya Megawati saat itu bertanya hanya untuk mengatur jadwal cuti para menterinya untuk kepentingan kampanye mereka," ujar Ari yang mantan wartawan ini.
Ari menilai keengganan Megawati membuka komunikasi dengan SBY karena ada perbedaan diametral yang lebar antara gaya komunikasi kedua tokoh tersebut.
"Jika Megawati bertipe 'apa adanya' serta teguh dalam berpendapat, maka SBY lekat dengan pencitraan dan tidak tegas," ujar Ari.

"Lihat saja style komunikasi SBY saat berbicara di kanal Youtube yang mendukung pilkada langsung tetapi berbeda dengan perintahnya terhadap ketua Fraksi Demokrat untuk melakukan walk out saat voting RUU Pilkada," ujar Ari.

Menurut Ari, sikap SBY yang mencla-mencle itu menjadi penyebab komentar terbaru terhadap SBY yang sedang berada Amerika Serikat (AS) untuk menghadiri sidang Majelis Umum PBB.

"Sikap yang menyesalkan proses politik RUU Pilkada di DPR serta mengaku tidak memerintahkan fraksinya untuk walk out dianggap dagelan politik dari seorang 'badut'," ucap Ari.

Menurut doktor jebolan Ilmu Komunikasi Unpad ini, ketegasan Megawati yang selama ini kerap dipandang minor oleh lawan politik dan masyarakat awam, mulai terlihat manfaatnya.

"Kini masyarakat mendapat pembelajaran yang berharga soal tipikal kepemimpinan nasional. Selama sepuluh tahun rezim SBY, kita sudah muak mendapat tontonan dari SBY di mana antara kata dan perbuatan sangat bertolak belakang. Akibatnya, para menteri di kabinet-kabinet SBY selalu mengikuti gaya patronnya," ujar dia.

"Kita sekarang tidak bangga punya SBY karena menjadi motor matinya demokrasi yang telah diperjuangkan lewat reformasi. Pantaslah kalau SBY disebut sebagai Bapak Pilkada Tidak Langsung. Sebuah gelaran yang sangat memalukan di senjakala masa jabatannya," sergah Ari yang juga pengajar S2 Universitas Diponegoro (Undip) itu.

Nah, tentu ada pelajaran yang bisa dipetik dari sikap mencla-menclenya SBY tersebut, yaitu SBY sedang memberikan contoh cara berpolitik yang fokus kepada kepentingan. Meskipun kejujuran sering kali harus ditinggalkan. Namun dari cara berpolitik seperti itu, penciteraan demi penciteraan telah diperoleh.

Barang kali, ini adalah pembangunan penciteraan diri terakhir dari SBY dalam sepuluh tahun masa pemerintahannya.  Pertanyaannya adalah, apakah kali ini bangun penciteraan ini akan bermanfaat bagi kepentingan Bangsa Indonesia kedepan, atau sebaliknya SBY akan menuai cemooh diakhir masa jabatannya? Rakyat tetap cerdas untuk menilai!








Selasa, 16 September 2014

Korupsi Sebagai Perilaku Kejahatan Luar Biasa.

Belakangan ini berbagai vonis terhadap koruptor di Indonesia, memberi harapan baru bagi penegakan hukum yang adil terhadap para penjahat luar biasa yang dikenal dengan para koruptor. Yang menarik adalah vonis terhadap Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), yang mendapat vonis terakhir dari Makamah Agung yaitu 18 tahun penjara, ditambah denda dan juga pencabutan hak politiknya.

Pak Luthfi itu, adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), adalah salah satu partai di Indonesia yang memiliki flatform agama Islam.

Diperoleh dari informasi  Liputan6.com, Jakarta, bahwa  Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Majelis hakim kasasi menilai, permohonan dari pihak terdakwa hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. Dalam Putusan Mahkamah Agung tertanggal 15-9-2014 atas perkara kasasi No.1195 K/Pid.Sus/2014 majelis pun memperberat vonis yang diterima mantan Presiden PKS itu pada pengadilan sebelumnya.

"Memperbaiki putusan PN/PT Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 (delapan belas) tahun Denda Rp 1 miliar kalau tidak dibayar dijatuhi pidana kurungan selama 6 bulan. Mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik," demikian bagian petikan putusan tersebut seperti diterima Liputan6.com di Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Pada putusan LHI ini juga disebutkan, 3 hakim agung yang mengadili kasus ini, yaitu Artidjo Alkostar (Ketua Majelis), M. Askin (Hakim Anggota), dan MS. Lumme (Hakim Anggota) mengambil putusan dengan suara bulat tanpa dissenting opinion.

Kasus lain yang terjadi sebelumnya adalah  putusan Pengadilan Tinggi terhadap salah satu kasus korupsi yang menjerat seorang Jenderal Polisi Djoko Susilo. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Roki Panjaitan, SH. membacakan putusan vonis Jenderal Djoko Susilo. Putusan itu berlangsung tanpa dihadiri terdakwa. Pembacaan vonis berlangsung dari pukul 10. 00 WIB sampai 12.00 WIB di Kantor Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selain Roki, Majelis Hakim banding perkara korupsi simulator ujian SIM, yaitu Humuntal Pane, SH. (Hakim Anggota), MH., Dr. M. Djoko, SH., MH. (Hakim Anggota), Sudiro, SH, MH. (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), dan Amiek, SH. (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta). Berikut putusan lengkap Majelis Hakim:

1. Menyatakan Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, SH., M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan;

2. Menjatuhkan pidana Terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), subsidair 1 tahun kurungan;

3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 32.000.000.000 (tiga puluh dua miliar rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun;

4. Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik;

5. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Memerintahkan agar Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, SH., M.Si., tetap berada dalam tahanan;

7. Menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB No. 156/ Tanjung Barat yang terletak di jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1 RT 002, RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan, serta 2 unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara.

Selain itu, Mahkamah Agung pernah memperberat hukuman mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie, terkait kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Mantan Puteri Indonesia itu divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
Selain itu, seperti dikutip Harian Kompas, Kamis (21/11/2013), majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar). Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, Rabu (20/11/2013). Angie dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Angie melanggar Pasal 11 UU itu.
Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
”Terdakwa aktif meminta imbalan uang atau fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Disepakati 5 persen. Dan (fee) ini harus sudah harus diberikan kepada terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) ketika DIPA turun. Itu aktifnya dia (terdakwa) untuk membedakan antara Pasal 11 dan Pasal 12 a," ungkap Artidjo kepada Kompas.
Menurut Artidjo, majelis kasasi juga mempertimbangkan peran Angie aktif memprakarsai pertemuan dan memperkenalkan Mindo dengan Haris Iskandar, sekretaris pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional untuk mempermudah penggiringan anggaran Kemendiknas.
”Terdakwa juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan Mindo tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee. Terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS,” ujarnya.

Sederetan kasus Korupsi masih menunggu pengadilan dan selanjutnya tentu akan ada vonis-vonis berikutnya. Baiknya kita tunggu saja! Semoga keadilan tetap ditegakkan dalam berbagai kasus kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang bernama korupsi.

Yang lebih penting dari itu, berbagai keputusan yang memperberat hukuman para koruptor itu akan membuat efek jera, sehingga korupsi dapat ditekan seminimal mungkin. Revolusi mental akan berbuah nyata, dimana akan terdapat sebuah pemerintahan yang bersih, jujur dan mensejahterakan rakyat. Semoga,.........!!!





Rabu, 10 September 2014

Pilkada oleh DPRD Hanya Korban dari Kekalahan Dalam Pilpres?

Ini yang terjadi kini dengan Indonesia. Kelompok elit politik di parlemen pusat yang tergabung  dalam koalisi merah putih sangat gencar menyuarakan Pilkada langsung diganti dengan Pilkada oleh DPRD. Jika ini yang diberlakukan, banyak pengamat menengarai hal ini adalah preseden kumnduran dalam demokrasi Indonesia. Indonesia kembali kejaman Orde Baru, jaman yang telah lama ditinggalkan. Jaman dimana demokrasi hanya seolah-olah. Karena, sebagian besar dari hak-hak demokrasi rakyat, ditentukan oleh para elit yang merupakan orang-orangnya pemerintah Orde Baru.
Pada era Orde Baru, hak pilih dan dipilih rakyat, ditentukan sepenuhnya oleh parlemen, baik di pusat maupun di daerah. Di daerah, tak pernah terjadi Pimpinan daerah benar-benar adalah pilihan rakyat. Demikian juga, tak pernah ada kesempatan bagi perorangan di luar partai atau golongan tertentu untuk mencalonkan dan dicalonkan baik sebagai presiden/Wakil Presiden maupun Kepala Daerah.

Di era Orde Baru, Indonesia tetap dinyatakan sebagai negara Demokrasi. Sebagai tanda negara demokrasi, ada lebih dari satu partai. Tetapi, selain partai-partai yang diperkenankan ketika itu, ada satu Organisasi sosial politik (Orsospol) yang tak boleh disebut partai waktu itu, kini menjadi cikal bakal Partai Golkar. Demikianlah Pemilu diselenggarakan dan ada pemilihan oleh rakyat, tapi ada mobilisasi suara untuk ditujuakan memenangkan hanya orsospol milik pemerintah itu. Waktu itu, rakyat masih dapat di cocok hidung.
Setelah pemilu dimenangkan oleh orsospol milik pemerintah itu, pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan juga Kepala daerah Provinsi sampai Kabupaten/Kota, dilakukan oleh parlemen di berbagai tingkatan. Praktek seperti ini jelas terlihat dilakukan oleh negara-negara Komunis seperti RRC. Disadari hal ini tidak benar, maka terjadilah pergantian rezim. Maka munculah era Reformasi.

Di era reformasi, multi partai benar-benar adanya. Bukan lagi seolah-olah. Pemenang Pemilu legislatif silih berganti. Negara aman-aman saja. Pemilu dinilai baik. Demokrasi dinilai maju dan Indonesia menjadi negara demokrasi yang terpandang di dunia.

Berkali-kali Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia oleh rakyat. Demikian juga dengan pemilihan pimpinan daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Anggaran yang dikeluarkan untuk perhelatan ini mungkin relatif besar, tetapi hasilnya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Tak ada masalah dengan keadaan ketenteraman dan ketertiban pasca Pilkada. Itulah kemajuan di era reformasi. Tapi kini, ada upaya untuk merubah cara demokrasi yang sudah mulai mengalami kemajuan itu dengan kembali melangkah mundur meniru cara Orde Baru.
Kemauan untuk melangkah mundur ini kini banyak dipertanyakan. Ada motivasi apa ini?

Ditengarai pula bahwa ide Pilkada dirubah ke DPRD adalah kelucuan dan juga upaya mengebiri hak hak Politik rakyat:
(1). Menghemat Anggaran. Bagaiman bisa?
Padahal kalo urusan Anggaran, berapapun anggarannya maka Pilkada adalah pesta demokrasi rakyat. Dana Rp 200 Trilyun untuk Pilkada itu belum seberapa dibanding kolusi yang mungkin bisa terjadi antara Anggota dewan dengan Calon yang akan terpilih. Apalagi saat dilakukan Pilkada terbatas oleh Anggota DPRD diruang Sidang Dewan, maka si Calon akan sangat mungkin terjadi kong kali kong dengan anggota Dewan agar dipilih oleh anggota Dewan. Resikonya adalah Anggaran milik rakyat di DPRD dalam bentuk Penyusunan dan Pengesahan APBD berkemungkinan ditilep oleh Eksekutif dan Legislatif menjadi lebih besar karena Kepala Daerah terpilih pasti sudah akan bermain dalam pemilihan tsb.

(2). Pilkada dengan Musyawarah Kembali ke Pancasila. Pilkada langsung bertentangan dengan Pancasila?
Mereka bilang bahwa Pilkada langsung bertentangan dengan sila ke 4 yakni musyawarah. Sebenarnya  Sila ke 4 Pancasila memang Musyawarah tapi kalo Deadlock maka anggota Dewan di DPRD juga akan dilaksanakan votting. Jadi tidak perlu ada muslihat kepada rakyat bahwa Pilkada langsung bertentangan dengan Pancasila....?? Kalo bertentangan mestinya koalisi Merah Putih mengajukan Uji Materi ke Sidang MK....??
Maka, patut diduga kelompok pengusung Prabowo-Hatta ini punya agenda tersembunyi yaitu:
Nyogok Anggota DPRD untuk calonnya jadi Kepala Daerah jauh lebih mudah daripada nyogok rakyat di Pilkada.
Jika ini mau menipu, maka cara penipuan seperti ini murahan amat ya...??

Para pengusung koalisi Jokowi-JK curiga motivasinya partai-partai koalisi merha putih ini tersandera kasus pilpres yang belum selesai. Sehingga, timbul kekhawatiran kalau mereka bisa menumpulkan program-program pemerintah pusat. Jadi ini menunjukkan adanya satu persoalan belum selesai, pilkada hanya jadi korbannya.

Jika benar demikian, korban selanjutnya adalah rakyat! Hak pilihnya dikebiri.
Semoga ini tidak terjadi!