Ini yang terjadi kini dengan Indonesia. Kelompok elit politik di parlemen pusat yang tergabung dalam koalisi merah putih sangat gencar menyuarakan Pilkada langsung diganti dengan Pilkada oleh DPRD. Jika ini yang diberlakukan, banyak pengamat menengarai hal ini adalah preseden kumnduran dalam demokrasi Indonesia. Indonesia kembali kejaman Orde Baru, jaman yang telah lama ditinggalkan. Jaman dimana demokrasi hanya seolah-olah. Karena, sebagian besar dari hak-hak demokrasi rakyat, ditentukan oleh para elit yang merupakan orang-orangnya pemerintah Orde Baru.
Pada era Orde Baru, hak pilih dan dipilih rakyat, ditentukan sepenuhnya oleh parlemen, baik di pusat maupun di daerah. Di daerah, tak pernah terjadi Pimpinan daerah benar-benar adalah pilihan rakyat. Demikian juga, tak pernah ada kesempatan bagi perorangan di luar partai atau golongan tertentu untuk mencalonkan dan dicalonkan baik sebagai presiden/Wakil Presiden maupun Kepala Daerah.
Di era Orde Baru, Indonesia tetap dinyatakan sebagai negara Demokrasi. Sebagai tanda negara demokrasi, ada lebih dari satu partai. Tetapi, selain partai-partai yang diperkenankan ketika itu, ada satu Organisasi sosial politik (Orsospol) yang tak boleh disebut partai waktu itu, kini menjadi cikal bakal Partai Golkar. Demikianlah Pemilu diselenggarakan dan ada pemilihan oleh rakyat, tapi ada mobilisasi suara untuk ditujuakan memenangkan hanya orsospol milik pemerintah itu. Waktu itu, rakyat masih dapat di cocok hidung.
Setelah pemilu dimenangkan oleh orsospol milik pemerintah itu, pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan juga Kepala daerah Provinsi sampai Kabupaten/Kota, dilakukan oleh parlemen di berbagai tingkatan. Praktek seperti ini jelas terlihat dilakukan oleh negara-negara Komunis seperti RRC. Disadari hal ini tidak benar, maka terjadilah pergantian rezim. Maka munculah era Reformasi.
Di era reformasi, multi partai benar-benar adanya. Bukan lagi seolah-olah. Pemenang Pemilu legislatif silih berganti. Negara aman-aman saja. Pemilu dinilai baik. Demokrasi dinilai maju dan Indonesia menjadi negara demokrasi yang terpandang di dunia.
Berkali-kali Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia oleh rakyat. Demikian juga dengan pemilihan pimpinan daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Anggaran yang dikeluarkan untuk perhelatan ini mungkin relatif besar, tetapi hasilnya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Tak ada masalah dengan keadaan ketenteraman dan ketertiban pasca Pilkada. Itulah kemajuan di era reformasi. Tapi kini, ada upaya untuk merubah cara demokrasi yang sudah mulai mengalami kemajuan itu dengan kembali melangkah mundur meniru cara Orde Baru.
Kemauan untuk melangkah mundur ini kini banyak dipertanyakan. Ada motivasi apa ini?
Ditengarai pula bahwa ide Pilkada dirubah ke DPRD adalah kelucuan dan juga upaya mengebiri hak hak Politik rakyat:
(1). Menghemat Anggaran. Bagaiman bisa?
Padahal kalo urusan Anggaran, berapapun anggarannya maka Pilkada adalah pesta demokrasi rakyat. Dana Rp 200 Trilyun untuk Pilkada itu belum seberapa dibanding kolusi yang mungkin bisa terjadi antara Anggota dewan dengan Calon yang akan terpilih. Apalagi saat dilakukan Pilkada terbatas oleh Anggota DPRD diruang Sidang Dewan, maka si Calon akan sangat mungkin terjadi kong kali kong dengan anggota Dewan agar dipilih oleh anggota Dewan. Resikonya adalah Anggaran milik rakyat di DPRD dalam bentuk Penyusunan dan Pengesahan APBD berkemungkinan ditilep oleh Eksekutif dan Legislatif menjadi lebih besar karena Kepala Daerah terpilih pasti sudah akan bermain dalam pemilihan tsb.
Di era Orde Baru, Indonesia tetap dinyatakan sebagai negara Demokrasi. Sebagai tanda negara demokrasi, ada lebih dari satu partai. Tetapi, selain partai-partai yang diperkenankan ketika itu, ada satu Organisasi sosial politik (Orsospol) yang tak boleh disebut partai waktu itu, kini menjadi cikal bakal Partai Golkar. Demikianlah Pemilu diselenggarakan dan ada pemilihan oleh rakyat, tapi ada mobilisasi suara untuk ditujuakan memenangkan hanya orsospol milik pemerintah itu. Waktu itu, rakyat masih dapat di cocok hidung.
Setelah pemilu dimenangkan oleh orsospol milik pemerintah itu, pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan juga Kepala daerah Provinsi sampai Kabupaten/Kota, dilakukan oleh parlemen di berbagai tingkatan. Praktek seperti ini jelas terlihat dilakukan oleh negara-negara Komunis seperti RRC. Disadari hal ini tidak benar, maka terjadilah pergantian rezim. Maka munculah era Reformasi.
Di era reformasi, multi partai benar-benar adanya. Bukan lagi seolah-olah. Pemenang Pemilu legislatif silih berganti. Negara aman-aman saja. Pemilu dinilai baik. Demokrasi dinilai maju dan Indonesia menjadi negara demokrasi yang terpandang di dunia.
Berkali-kali Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia oleh rakyat. Demikian juga dengan pemilihan pimpinan daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Anggaran yang dikeluarkan untuk perhelatan ini mungkin relatif besar, tetapi hasilnya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Tak ada masalah dengan keadaan ketenteraman dan ketertiban pasca Pilkada. Itulah kemajuan di era reformasi. Tapi kini, ada upaya untuk merubah cara demokrasi yang sudah mulai mengalami kemajuan itu dengan kembali melangkah mundur meniru cara Orde Baru.
Kemauan untuk melangkah mundur ini kini banyak dipertanyakan. Ada motivasi apa ini?
Ditengarai pula bahwa ide Pilkada dirubah ke DPRD adalah kelucuan dan juga upaya mengebiri hak hak Politik rakyat:
(1). Menghemat Anggaran. Bagaiman bisa?
Padahal kalo urusan Anggaran, berapapun anggarannya maka Pilkada adalah pesta demokrasi rakyat. Dana Rp 200 Trilyun untuk Pilkada itu belum seberapa dibanding kolusi yang mungkin bisa terjadi antara Anggota dewan dengan Calon yang akan terpilih. Apalagi saat dilakukan Pilkada terbatas oleh Anggota DPRD diruang Sidang Dewan, maka si Calon akan sangat mungkin terjadi kong kali kong dengan anggota Dewan agar dipilih oleh anggota Dewan. Resikonya adalah Anggaran milik rakyat di DPRD dalam bentuk Penyusunan dan Pengesahan APBD berkemungkinan ditilep oleh Eksekutif dan Legislatif menjadi lebih besar karena Kepala Daerah terpilih pasti sudah akan bermain dalam pemilihan tsb.
(2). Pilkada dengan Musyawarah Kembali ke Pancasila. Pilkada langsung bertentangan dengan Pancasila?
Mereka bilang bahwa Pilkada langsung bertentangan dengan sila ke 4 yakni musyawarah. Sebenarnya Sila ke 4 Pancasila memang Musyawarah tapi kalo Deadlock maka anggota Dewan di DPRD juga akan dilaksanakan votting. Jadi tidak perlu ada muslihat kepada rakyat bahwa Pilkada langsung bertentangan dengan Pancasila....?? Kalo bertentangan mestinya koalisi Merah Putih mengajukan Uji Materi ke Sidang MK....??
Maka, patut diduga kelompok pengusung Prabowo-Hatta ini punya agenda tersembunyi yaitu:
Nyogok Anggota DPRD untuk calonnya jadi Kepala Daerah jauh lebih mudah daripada nyogok rakyat di Pilkada.
Jika ini mau menipu, maka cara penipuan seperti ini murahan amat ya...??
Mereka bilang bahwa Pilkada langsung bertentangan dengan sila ke 4 yakni musyawarah. Sebenarnya Sila ke 4 Pancasila memang Musyawarah tapi kalo Deadlock maka anggota Dewan di DPRD juga akan dilaksanakan votting. Jadi tidak perlu ada muslihat kepada rakyat bahwa Pilkada langsung bertentangan dengan Pancasila....?? Kalo bertentangan mestinya koalisi Merah Putih mengajukan Uji Materi ke Sidang MK....??
Maka, patut diduga kelompok pengusung Prabowo-Hatta ini punya agenda tersembunyi yaitu:
Nyogok Anggota DPRD untuk calonnya jadi Kepala Daerah jauh lebih mudah daripada nyogok rakyat di Pilkada.
Jika ini mau menipu, maka cara penipuan seperti ini murahan amat ya...??
Para pengusung koalisi Jokowi-JK curiga motivasinya partai-partai koalisi merha putih ini tersandera kasus pilpres yang
belum selesai. Sehingga, timbul kekhawatiran kalau mereka bisa menumpulkan program-program
pemerintah pusat. Jadi ini menunjukkan adanya satu persoalan belum selesai, pilkada hanya
jadi korbannya.
Semoga ini tidak terjadi!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar