Belakangan ini berbagai vonis terhadap koruptor di Indonesia, memberi harapan baru bagi penegakan hukum yang adil terhadap para penjahat luar biasa yang dikenal dengan para koruptor. Yang menarik adalah vonis terhadap Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), yang mendapat vonis terakhir dari Makamah Agung yaitu 18 tahun penjara, ditambah denda dan juga pencabutan hak politiknya.
Pak Luthfi itu, adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), adalah salah satu partai di Indonesia yang memiliki flatform agama Islam.
Diperoleh dari informasi Liputan6.com, Jakarta, bahwa Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi
dari terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus korupsi dan
pencucian uang. Majelis hakim kasasi menilai, permohonan dari pihak
terdakwa hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam
pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. Dalam Putusan Mahkamah Agung tertanggal 15-9-2014 atas perkara kasasi No.1195 K/Pid.Sus/2014 majelis pun memperberat vonis yang diterima mantan Presiden PKS itu pada pengadilan sebelumnya.
"Memperbaiki putusan PN/PT Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 (delapan belas) tahun Denda Rp 1 miliar kalau tidak dibayar dijatuhi pidana kurungan selama 6 bulan. Mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik," demikian bagian petikan putusan tersebut seperti diterima Liputan6.com di Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Pada putusan LHI ini juga disebutkan, 3 hakim agung yang mengadili kasus ini, yaitu Artidjo Alkostar (Ketua Majelis), M. Askin (Hakim Anggota), dan MS. Lumme (Hakim Anggota) mengambil putusan dengan suara bulat tanpa dissenting opinion.
Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. Dalam Putusan Mahkamah Agung tertanggal 15-9-2014 atas perkara kasasi No.1195 K/Pid.Sus/2014 majelis pun memperberat vonis yang diterima mantan Presiden PKS itu pada pengadilan sebelumnya.
"Memperbaiki putusan PN/PT Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 (delapan belas) tahun Denda Rp 1 miliar kalau tidak dibayar dijatuhi pidana kurungan selama 6 bulan. Mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik," demikian bagian petikan putusan tersebut seperti diterima Liputan6.com di Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Pada putusan LHI ini juga disebutkan, 3 hakim agung yang mengadili kasus ini, yaitu Artidjo Alkostar (Ketua Majelis), M. Askin (Hakim Anggota), dan MS. Lumme (Hakim Anggota) mengambil putusan dengan suara bulat tanpa dissenting opinion.
Kasus lain yang terjadi sebelumnya adalah putusan Pengadilan Tinggi terhadap salah satu kasus korupsi yang menjerat seorang Jenderal Polisi Djoko Susilo. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Roki Panjaitan, SH. membacakan putusan vonis Jenderal Djoko Susilo. Putusan itu berlangsung tanpa dihadiri terdakwa. Pembacaan vonis berlangsung dari pukul 10. 00 WIB sampai 12.00 WIB di Kantor Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selain Roki, Majelis Hakim banding perkara korupsi simulator ujian SIM, yaitu Humuntal Pane, SH. (Hakim Anggota), MH., Dr. M. Djoko, SH., MH. (Hakim Anggota), Sudiro, SH, MH. (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), dan Amiek, SH. (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta). Berikut putusan lengkap Majelis Hakim:
1. Menyatakan Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, SH., M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan;
2. Menjatuhkan pidana Terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), subsidair 1 tahun kurungan;
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 32.000.000.000 (tiga puluh dua miliar rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun;
4. Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
5. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Memerintahkan agar Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, SH., M.Si., tetap berada dalam tahanan;
7. Menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB No. 156/ Tanjung Barat yang terletak di jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1 RT 002, RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan, serta 2 unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara.
Selain itu, Mahkamah Agung pernah memperberat hukuman mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie, terkait kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Mantan Puteri Indonesia itu divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
Selain itu, seperti dikutip Harian Kompas, Kamis (21/11/2013), majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar). Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, Rabu (20/11/2013). Angie dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Angie melanggar Pasal 11 UU itu.
Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
”Terdakwa aktif meminta imbalan uang atau fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Disepakati 5 persen. Dan (fee) ini harus sudah harus diberikan kepada terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) ketika DIPA turun. Itu aktifnya dia (terdakwa) untuk membedakan antara Pasal 11 dan Pasal 12 a," ungkap Artidjo kepada Kompas.
Menurut Artidjo, majelis kasasi juga mempertimbangkan peran Angie aktif memprakarsai pertemuan dan memperkenalkan Mindo dengan Haris Iskandar, sekretaris pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional untuk mempermudah penggiringan anggaran Kemendiknas.
”Terdakwa juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan Mindo tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee. Terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS,” ujarnya.
Sederetan kasus Korupsi masih menunggu pengadilan dan selanjutnya tentu akan ada vonis-vonis berikutnya. Baiknya kita tunggu saja! Semoga keadilan tetap ditegakkan dalam berbagai kasus kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang bernama korupsi.
Yang lebih penting dari itu, berbagai keputusan yang memperberat hukuman para koruptor itu akan membuat efek jera, sehingga korupsi dapat ditekan seminimal mungkin. Revolusi mental akan berbuah nyata, dimana akan terdapat sebuah pemerintahan yang bersih, jujur dan mensejahterakan rakyat. Semoga,.........!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar